Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Tetap akan Bahas RUU KKG Meski Timbulkan Pro Kontra di Masyarakat
Oleh : Surya
Rabu | 10-07-2013 | 11:09 WIB

JAKARTA, batamtoday - Meski mendapat respon pro dan kontra terhadap pembahasan RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender  (KKG) yang sedang dibahas Panja KKG Komisi VIII DPR RI, karena ada yang mengaitkan dengan agama Islam dan dianggap sebagai produk Barat.


RUU ini justru ingin memberikan dan menempatkan sama antara lelaki dan perempuan untuk berpartisipasi dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu, negara brkewajiban memberikan hak sama secara adil terhadap kaum perempuan dan lelaki.

"RUU KKG ini akan mendorong negara dan masyarakat memberikan peluang dan partisipasi sama terhadap kaum perempuan dan lelaki dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Termasuk di dalam keluarga harus mendapat perlindungan. Untuk itu Perda yang bertentangan dengan UU harus dibatalkan,"tandas Sayed Fuad Zakaria  (Ketua Panja RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender /KKG) bersama Nini Rahayu dari Komnas Perempuan  di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (9/7/2013).

Terkait hal-hal yang bersifat teknis lanjut Sayed, maka hal itu akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP) yang dikoordinir oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan.

"Pada prinsipnya kita semua, lembaga negara berkewajiban meningkatkan partisipasi perempuan dan mencerdaskan seluruh masyarakat dan juga parpol untuk memberikan hak yang sama terutama bagi mereka yang berkualitas," ujarnya.

Pada realitasnya diakui Nini memang masih terjadi diskriminasi sosial politik, pendidikan, ekonomi, budaya dan sebagainya, yang berbasis gender.

"Tapi, harus diingat bahwa gender itu tak identik dengan perempuan dan atau lelaki. Meski kekerasan terhadap perempuan terus meningkat. Jadi, DPR harus memastikan materi RUU ini tak bertentangan dengan konstitusi, dan negara berkewajiban memberikan hak yang sama dalam pembangunan," tambahnya.

Menyinggung kuota 30 persen perempuan dalam pemilu, Nani menjelaskan jika kuota itu bisa diartikan jumlah maupun kualitas. Dia menyontohkan kalau perempuan itu doktor dan tinggal di kota, maka tak perlu lagi didorong untuk terlibat dalam politik. Sebaliknya, kalau mereka itu berpotensi dan cerdas, tapi tinggal di daerah pedalaman dan sulit mendapatkan akses politik, maka mereka ini harus didorong.

Menurut Nani, jika pemerintah tidak menjalankan UU KKG ini, maka akan dipermalukan di dunia internasional di mana UU ini merupakan payung hukum dari semua aturan perundang-undangan terkait gender.

"Ada 282 kebijakan pemerintah daerah yang tidak pro perempuan dan 8 Perda sudah diklarifikasi oleh Kemendagri karena diskriminatif terhadap perempuan yang berekspresi.  RUU ini sebagai peluang sama untuk mematuhi konstitusi tanpa diskriminasi gender," pungkasnya.

Editor : Surya