Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Lakukan Pencabulan, Oknum Guru Agama di Tanjungpinang Divonis 3 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 09-07-2013 | 13:34 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Asmardi, oknum guru agama di sebuah sekolah Tanjungpinang divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tanjungpinang karena terbukti melakukan pencabulan terhadap dua siswinya.

Hukuman ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Mirian SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara, atas dakwaan alternatif pertama melanggar pasal 82 UU nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
 
Dalam putusannya, Ketua majelis Hakim M.Fatul SH menyatakan terdakwa Asmardi terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pencabulan dengan bujuk rayu dan ancaman terhadap anak di bawah umur.

"Atas perbuatannya, terdakwa dihukum selama 3 tahun penjara, potong masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan," kata Fatul dalam sidang putusan terdakwa, Senin (8/7/2013).

Atas putusan tersbut, terdakwa Asmardi menyatakan, menerima putusan majelis Hakim, sementara Jaksa Penuntut Umum Mirian SH menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perbuatan terdakwa Asmardi yang tidak mencerminkan seorang pendidik ini, dilakukan terhadap korban Bl (17) dan Pp (16) yang masih duduk di kelas 3 SMA, cabul sendiri dilakukan terdawka dengan alasan akan menyembukan penyakit kesurupan kedua korban.

"Sebelum terjadi pencabulan yang dilakukan,memang di sekolah itu termasuk anak didiknya itu pernah terkena kesurupan, hingga dikatakan terdakwa sebelum ujian UN mereka harus diobati," kata JPU Miriana SH.

Saat itu, terdakwa juga memesan pada korban Bl agar menanyakan rekan-rekannya yang sudah tidak perawan lagi untuk dapat diobati dengan cara dijampi-jampi. Hingga akhirnya, Jumat,(22/2/2013) lalu, terdakwa memesan kedua korban untuk datang ke kamar 343 Hotel Bintan Plaza dan membawa jeruk nipis serta lengir.   

Saat itu, terdakwa kebetulan juga sedang mengikuti diklat di hotel tersebut dan karena takut keduanya kesurupan, hingga mereka datang ke kamar yang dipesan terdakwa.

Sesampai di kamar, terdakwa Asmardi langsung memotong jeruk nipis serta lengir yang dibawa kedua siswinya, lalu menaburkannya ke dalam bak mandi. Sementara, korban Bl dan Pp diminta untuk membuka baju hingga bugil untuk dimandikan terdakwa.

"Saat itu yang pertama dimandikan adalah Bl. Nah, ketika terdakwa mengguyur Bl dengan air, terdakwa mulai memegang payudara korban dan memasukan jarinya ke dalam organ kewanitaan korban. Demikian juga dilakukan terdakwa kepada korban Pp," kata Miriani dalam dakwaannya.

Bahkan, pada saat itu terdakwa juga mengatakan pada kedua korban, kalau mau orgasme keluarin saja semua, dan saat pulang kembali dipesan, "Kalau kamu mau orgasme sama bapak saja, jangan sama laki-laki yang nggak betul,"ujar terdakwa.

Hingga setelah pulang dan tidak terima dengan perlakuan itu, kedua siswa SMA itu melaporkan kejadian yang dialami bersama orang tuanya ke polisi.

Editor: Dodo