Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Nama Calon Anggota BPK Rekomendasi DPD Tak Didengar

Zulbahri Kecewa DPR Pilih Agus Joko Pramono sebagai Anggota BPK
Oleh : Surya Irawan
Selasa | 09-07-2013 | 10:57 WIB
Zulbahri_MPd.jpg Honda-Batam

Ketua Komite IV DPD RI Zulbahri

JAKARTA, batamtoday - Komite IV DPD RI Zulbahri menyayangkan langkah DPR RI yang menetapkan nama lain diluar nama yang direkomendasikan oleh DPD RI sebagai calon anggota BPK.


DPR menetapkan Agus Joko Pramono sebagai anggota BPK RI pengganti antar waktu anggota BPK Taufikurrahman Ruki. Sementara DPD merekomendasikan tiga nama Hekinus Manao, Eddy Rasyidin dan Rini Puwandari.

Menurut Zulbahri, penetapan rekomendasi DPD RI telah melalui proses fit and propert test (uji kepatutan dan kelayakan) yang sangat memperhatikan persyaratan integritas, kepemimpinan, dan kompetensi dari calon anggota BPK.

Ia pun menuding, langkah DPR menentukan calon sendiri diluar rekomendasi DPD RI, dinilai lebih mengutamakan pertimbangan politik daripada pertimbangan kualitas.

"Putusan tentang calon anggota BPK itu menurut kami cacat secara konstitusi, katakanlah Komisi XI yang melakukan seleksi, tapi tetap yang memutuskan adalah fraksi-fraksi, rentan mendapat intervensi secara politik. Sementara, kami pilih sesuai dengan kemampuan dan integritas dari calon tersebut," kata Zulbahri.

Senator asal Kepri ini berharap Presiden memiliki pemahaman yang sama dengan DPD RI dan mempertimbangkan permintaan DPD RI untuk menunda pengangkatan Agus Djoko Pramono yg tidak direkomendasikan oleh DPD RI.

Wakil Ketua DPD RI La Ode menegaskan, DPR RI kerap tidak memperhatikan pertimbangan DPD RI tentang calon anggota BPK, padahal ketetapan perundang-undangan secara tegas menyatakan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.

Sementara itu Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI I Wayan Sudirta mempertanyakan terminologi dari kata “pertimbangan” yang tercantum dalam UU. Sewajarnya, DPR tidak mengartikan kata “pertimbangan” sebagai sesuatu yang bisa dianggap atau bahkan diabaikan, sesuai dengan keinginan DPR.

Wayan mencontohkan, dalam pengangkatan Duta Besar RI, peraturan perundangan menyebutkan bahwa Presiden harus memperhatikan pandangan DPR. Aturan tersebut dimaksudkan agar Presiden yang memiliki hak prerogatif dalam mengangkat Duta Besar tidak bisa lagi seenaknya memilih calon Dubes.

"Pemahaman saya, pertimbangan DPD untuk DPR sama saja seperti pertimbangan DPR kepada Presiden tentang pemilihan Dubes RI. Apakah pernah terfikir jika DPR sampaikan pertimbangan tentang Dubes, tapi tidak didengarkan oleh Presiden," tegas senator asal Bali itu.

Tambahnya, pertimbangan DPD seharusnya bukan menjadi perdebatan, karena kata-kata tersebut dimasukkan dalam ketentuan perundang-undangan, maka mengikat kepada siapapun dan tidak layak untuk dipermainkan.

“Kalau memang pertimbangan kami boleh diabaikan, maka untuk apa DPD RI diberikan kewenangan memberikan pertimbangan. Untuk itulah kami akan ajukan gugatan, agar MK dapat memberikan tafsir atas kata pertimbangan dalam UU, apakah memang mengikat untuk semua pihak termasuk DPR RI atau memang boleh diabaikan sama sekali,” pungkas Wayan.

Seperti diketahui, DPR mengesahkan Agus Joko Pramono sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggantikan Taufikurrahman Ruki, salah satu anggota BPK yang telah memasuki masa pensiun per 18 Mei 2013.

Editor : Surya