Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Daftar Caleg dari Partai Lain, Tiga Anggota DPRD Batam ini Belum Di-PAW
Oleh : Gokli
Senin | 08-07-2013 | 12:57 WIB

BATAM, batamtoday - Tiga anggota DPRD Batam, masing-masing Firman, Shallon Simatupang, Tuahman Purba belum dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) sesuai Undang-Undang nomor 27 tahun 2009, tentang MPR, DPR, dan DPRD.

Ketiga anggota DPRD Batam itu telah berpindah partai dari partai pengusung pada pemilihan legislatif 2009 lalu. Perpindahan partai ketiga anggota DPRD ini diketahui dari Daftar Calon Sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif 2014.

Dari DCS tersebut, Firman politisi Partai Hanura pindah ke Partai Amanat Nasional (PAN), Shallon Simatupang politisi Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) pindah ke Partai Nasdem, sementara Tuahman Purba, politisi Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme pindah ke Partai Golkar.

Sekretaris DPRD Batam, Marzuki mengakui ketiga anggota DPRD Batam yang belum PAW lantaran belum ada SK Gubernur. Sementara SK tersebut keluar setelah surat pengunduran diri yang bersangkutan dilakukan dan surat pengajuan oleh partai sebelumnya.

"Sepanjang partai tidak mengusulkan, kami tidak akan memproses PAW-nya. Karena proses PAW ini panjang," kata dia.

Sesuai dengan Surat Edaran Mendagri no 161/3294/Sj tertanggal 24 Juni 2013, meminta Pimpinan daerah melakukan PAW kepada DPRD non parelemen yang nyaleg dari partai lain. Jika selama 14 garu dilaksanakan, maka ketua DPRD boleh melaksanakan PAW tanpa perlu ada penggantinya.

"Sesuai dengan Surat edaran Mendgri yang baru ini akan segera dibahas dalam Banmus," sebut Marzuki.

Ia juga berharap, bagi anggota DPRD Batam yang mencalonkan diri dari partai lain supaya mematuhi aturan yang berlaku. Sebab, paling lambat tertanggal 1 Agustus 2013 surat pengunduran diri yang bersangkutan sudah harus masuk ke DPRD yang akan diteruskan ke Gubernur.

"Setelah SK Gubernur keluar, semua hak protokoler yang mengundurkan diri akan diputus," tutup dia.

Editor: Dodo