Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Pengadaan Bibit Sawit di Natuna

Kejati Kepri Tetapkan Mantan Dirjen di Kemenakertrans Jadi Tersangka
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 06-07-2013 | 12:05 WIB
Kejati-Kepri-Elvis-Jhonny-S.gif Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Elvis Jhony.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kejaksaan Tinggi Kepri kembali menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sawit di Kabupaten Natuna sebesar Rp 6,2 miliar dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2003-2004 lalu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Elvis Jhony mengatakan, kedua tersangka tambahan itu adalah Ys dan Dh. Keduanya merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Sumberdaya Kawasan Transmigrasi (PSKT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transimigrasi tahun 2003-2004 bersama dua orang anak buahnya serta mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau tahun 2003-2004 termasuk
Direktur PT Rupat Sawit sebagai kontraktor pelaksana.

Proyek Pengadaan Bibit Sawit bagi masyarakat transimigrasi di Desa Batubi, Natuna ini didanai APBN yang dilaksanakan Kementerian Tenaga Kerja dan Transimigrasi pada 2003 dan 2004, dengan total dana Rp 6.2 miliar dengan rincian alokasi dana pada APBN 2003
sebesar Rp 4,5 miliar ditambah dana APBN-P 2004 sebesar Rp 1,7 miliar dengan pelaksana proyek kegiatan Disnakertrans Riau dan dilaksanakan PT Rupat Sawit Riau.

"Penetapan tambahan tersangka ini merupakan, hasil pengembangan dan penyelidikan yang dilakukan, sejak kasus ini dilimpahkan Kejaksaan Agung RI ke Kejaksaan Tingi Kepri, dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,6 miliar lebih," kata Elvis, belum lama ini.

Pelaksanaan pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan bibit sawit 2003-2004 merupakan tindak lanjut dari tunggakan kasus pada tahun 2010, yang dilimpahkan Kejaksaan Agung RI ke Kejaksaan Tinggi Kepri, dengan status penyidikan.

Dari data yang diperoleh batamtoday, Pejabat Dirjen Pemberdayaan Sumber Daya Kawasan Transmigrasi (PSKT) Kemenakertrans pada tahun 2003-2005 adalah Djoko Sidiq Purnomo saat Fahmi Idris menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transimigrasi.

Editor: Dodo