Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabjari Tarempa Akhirnya Tahan Dua Tersangka Korupsi Dermaga Sunggak
Oleh : Emmi Wati
Jum'at | 05-07-2013 | 18:44 WIB
tsk-sunggak.jpg Honda-Batam
Tersangka LS dan SAH digiring dari kantor Cabjari Tarempa ke kantor Polsek Siantan..

ANAMBAS, batamtoday - Setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 7 jam, dua tersangka dermaga Sunggak LS dan SAH akhirnya ditahan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Ranai, Tarempa, Jumat (5/7/2013). Setelah dilakukan penahanan untuk sementara kedua tersangka dititip di Mapolsek Siantan.

"Kedua tersangka kita periksa sejak pukul 10.00 WIB. Kita memanggil kedua tersangka dan dilakukan penahanan. Untuk sementara kedua tersangka kita titip di sel Mapolsek Siantan dan kita rencanakan hari Senin (8/7/2013) akan di bawa ke Tanjungpinang," ujar Kacabjari Tarempa, Erwin Iskandar SH saat dihubungi batamtoday.

Sementara pengacara kedua tersangka yang ditunjuk oleh kejaksaan, M Kasren SH mengatakan tidak mau menandatangi berkas tersangka karena dirinya menilai tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan.

"Saya tidak mau menandatangani berkasnya, walaupun saya ditunjuk oleh pihak kejaksaan sebagai pengacara tapi saya tetap akan membela klien saya. Karena kedua klien saya seharusnya dijerat pasal 7 ayat 1 point a UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001,"kata Kasren.

Kasren juga menambahkan telah berupaya untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka namun tidak diberikan oleh pihak kejaksaan.

"Kita juga meminta klien kita ditangguhkan penahanannya karena selain tidak akan melarikan diri juga tidak akan bisa mengulangi perbuatannya. Apalagi tersangka LS merupakan pejabat eselon III di Pemkab Anambas jadi tidak mungkin melarikan diri," katanya.

Dikonfirmasi pihak Kejaksaan Tarempa mengaku sudah menerima surat permohonan penangguhan dari pengacara tersangka namun dalam surat permohonan tersebut tidak disertakan alasan penangguhan.

"Surat permohonan penangguhan dari pengacara sudah kita terima, namun tidak semudah itu karena dalam surat tidak disebut alasan penagguhan tersangka. Dalam surat juga tidak ada keluarga penjamin dan alasan penagguhan itu apa," kata Penyidik Kejaksaan, Agung dan Azis kepada wartawan.

Sebelumnya, pihak Cabang Kejaksaan Negeri Ranai, Tarempa telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan dermaga Desa Sunggak yang roboh dan dibangun menggunakan APBD 2011 sebesar Rp 677.501.000.

"Kami telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan korupsi pembangunan dermaga di Desa Sunggak," kata Kacabjari Tarempa, Erwin SH MH kepada batamtoday, Kamis (13/6/2013) sore lalu.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi kita telah menetapkan 3 tersangka yakni SAH (38) penyedia (kontraktor), AM(29) sebagai konsultan pengawas dan LS (53) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Erwin menambahkan sesuai dengan koordinasi dengan BPKP, kerugian negara diperkirakan 744.139.000 sehingga ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan 3 jo 18 ayat 2 dan 3  UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1,1 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Editor: Dodo