Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Juga Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Pembangunan UMRAH
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 04-07-2013 | 18:44 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Selain menetapkan dua tersangka korupsi proyek pembangunan terminal Bandara RHF Tanjungpinang, Kejati Kepri juga menetapkan dua tersangka korupsi pembangunan ruang belajar dan ruang kompetensi Universitas Maritim Raja Haji (UMRAH) di Dompak, Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

"Kedua tersangka yang ditetapkan dalam proyek Rp.13 Millyar dari APBN 2012 ini, masing-masing inisial Ta sebagai PPK dari UMRAH serta Direktur PT Dwi Paka dengan inisal Rs," kata Kajati Kepri Elvis Jhony kepada sejumlah wartawan di Tanjungpinang, Kamis (4/7/2013).

Selain menetapkan dua tersangka, penyidik Kejati juga dikatakan telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah barang bukti dalam penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi tersebut.

Adapun modus korupsi yang dilakukan, kedua tersangka dalam korupsi pembangunan ruang belajar UMRAH ini, dengan memanipulasi bestek serta memanipulasi progress pekerjaan proyek, dalam pelaksanaan pembayaran, hingga dari 42 persen progress volume pekerjaan yang dibayar tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 2 Jo pasal 3  UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi," ujarnya.

Kerugian negara dari penghitungan sementara dari proyek ini mencapai Rp 2,2 miliar. Namun untuk lebih pasti, penyidik Kejati masih menunggu hasil audit BPKP, sedangkan dua tersangka juga hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

"Dua tersangka juga belum kita lakukan penahanan dan saat ini kita terus melakukan pengembangan serta tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain dalam korupsi ini," tambah Elvis.

Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan ruang belajar UMRAH dialokasikan dari dana APBN 2012, melalui Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan.

Bahkan akibat tidak selesainya pelaksanaan proyek ini, namun sudah dilakukan pembayaran melebihi volume riil fisik bangunan di lapangan, membuat pelaksanaan proyek gedung pendidikan SDM putra putri Kepri ini terbengkalai dan tidak dapat dilanjutkan.

Editor: Dodo