Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Batam Tuntut Bandar Shabu 12 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 03-07-2013 | 16:22 WIB
sabu ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi shabu.

BATAM, batamtoday - Adiansyah bin Asril Amir, terdakwa kepemilikan narkotika golongan I jenis shabu-shabu seberat 6,5 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara selama 12 tahun di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (3/7/2013).

Dikatakan oleh JPU Nur Solichin, bahwa terdakwa terbukti memiliki 6,5 gram shabu-shabu yang dibungkus dalam tiga paket. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 112 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dituntut hukuman 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Nur di persidangan.

Nur menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap di kamar 206 Hotel Planet 3 pada Senin (4/3/203) pukul 06.45 WIB. Dari tangan terdakwa diamankan tiga paket sabu sebesar 6,5 gram.

"Selain tiga plastik tersebut, terdapat beberapa plastik kecil juga. Dia itu bandar," ujar Nur.

Selepas pembacaan tuntutan, Majelis hakim yang diketuai Merrywati, B Sitorus dan Djarot menunda sidang selama sepekan untuk putusan.

Editor: Dodo