Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD bisa Tingkatkan Dana Transfer ke Daerah sebesar 30 Persen
Oleh : Surya Irawan
Rabu | 03-07-2013 | 11:23 WIB
zulbahri.jpg Honda-Batam

Zulbahri, Ketua Komite IV DPD RI

JAKARTA, batamtoday - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebagai lembaga parlemen baru yang berdiri 9 tahun lalu. sudah cukup banyak berbuat untuk sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, yaitu memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah, serta menjembatani kepentingan pusat di daerah dan kepentingan daerah di pusat.


Zulbahri, tokoh daerah asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengatakan, DPD sangat intens dan getol dalam memperjuangkan dana transfer ke daerah setiap tahunnya agar ada peningkatan.

"Peningkatan dana transfer ke daerah tidak terlepas dari upaya DPD dalam memperjuangkan dana transfer ke daerah. Tanpa DPD, apa yang diinginkan pusat di daerah tidak akan terhubung," kata Zulbahri, Rabu (3/7/2013) di Jakarta.

Selama ini dana transfer ke daerah berkisar 23 persen dari APBN.  Jumlah tersebut masih dirasakan sangat kurang, mengingat karakteristik wilayah Indonesia adalah negara kepulauan dan berbatasan dengan banyak negara tetangga baik di daerah maupun laut.  Dana transfer ke daerah itulah yang digunakan untuk membangun infrakstruktur di daerah.

Bagi daerah kepulauan seperti Kepri, yang sebagian besar wilayahnya berupa lautan dan berbatasan dengan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan Vietnam tentunya diperlukan dana yang besar dibandingkan dengan daerah lain untuk membangun infrakstruktur. 

"Kalau sesuai undang-undang dana transfer ke daerah sebesar 26 persen. tetapi saya yakin DPD bisa memperjuangkan hingga 30 persen agar pembangunan di daerah tetap sasaran," katanya.

Menurut Zulbahri, jika infrakstruktur di daerah terbangun maka perekonomian di daerah akan mengalami peningkatan. Sehingga ekonomi di daerah akan tumbuh dan menjadi penyokong perekonomian nasional.

Namun, pertumbuhan ekonomi di daerah masih dibawah 6 persen dari angka pertumbuhan ekonomi nasional, akibat minimnya pembangunan infrastruktur di daerah sehingga menyebabkan ketimpangan pertumbuhan ekonomi antara daerah satu dengan daerah lain lain.  

"Kita berharap pertumbuhan ekonomi di daerah diatas pertumbuhan ekonomi nasional," kata Ketua Komite IV DPD RI  ini.

Ia menilai DPD  berperan dalam mendorong pembangunan daerah perbatasan yang selama ini kurang mendapat perhatian dari pemerintah pusat. 

Bahkan DPD juga berperan dalam merekatkan bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) seperti ikut menyelesaikan gejala konflik sosial di Aceh dan Papua misalnya. Anggota DPD Ri asal Aceh dan Papua langsung turun tangan menyelesaikan berbagai permasalahan konflik dan sosial yang terjadi di daerah mereka. 

"Jadi DPD itu bisa menjembatani penyelesaian berbagai persoalan masyarakat dengan pemerintah pusat dan masyarakat dengan pemerintah daerah," ungkapnya.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 Maret 2013 lalu, yang memberikan kewenangan legislasi DPD RI setara dengan Presiden (pemerintah) dan DPR RI itu, menjadi harapan besar bagi masyarakat di daerah untuk terus memperjuangkan aspirasi dan kepentingan di daerah. 

Sebab, DPD tidak terikat pada kepentingan politik di pusat maupun daerah, sehingga akan lebih leluasa dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah, serta tidak ada intervensi dari partai politik yang kerap merugikan daerah.

Namun, disayangkan DPR dan pemerintah masih enggan mengikut sertakan DPD dalam pembahasan legislasi dengan terlihatnya tarik ulur pembahasan mekanisme Tripatit antara DPD, DPR dan Presiden.

"DPD bisa menjembatani kepentingan daerah ke pusat, sebagai lembaga parlemen perwakilan daerah dapat mengangkat secara langsung kepentingan daerah. Sehingga pemerintah pusat tidak seenaknya saja dalam memandang kepentingan daerah. DPD bisa mendorong peningkatan dana transfer daerah untuk dana bagai hasil, dana alokasi khusus, dana alokasi khusus dan dana perimbangan," paparnya.

Sebelum ada DPD, dana transfer ke daerah selama ini dilakukan secara sentralistik melalui alokasi anggaran 20 persen di kementerian-kementerian secara sektoral. Karena dilakukan secara sektoral itu, maka dana transfer yang diberikan ke daerah tidak besar, serta  kerap salah sasaran dan tidak transparan dalam penyalurannya.  

"Saya kira dengan penambahan kewenangan dalam legislasi setara dengan Presiden dan DPR melalui mekanisme Tripatit, DPD bisa meningkatkan dana transfer sebesar 30 persen untuk daerah yang akan digunakan untuk mensejahterakan daerah dari segi anggaran," tegas Senator asal Kepri ini.

Editor : Surya