Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Judi Sie Jie Dihukum Ringan Selama 6 Bulan Penjara
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 02-07-2013 | 17:03 WIB

BATAM, batamtoday - Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman ringan selama enam bulan penjara terhadap Hutan alias Aseng (41), terdakwa kasus judi jenis Sie Jie, Selasa (2/7/2013).

Persidangan diawali dengan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Satrio yang menyatakan kalau terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana judi Sie Jie dan melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1 tentang penjudian.

"Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama delapan bulan dikurangi masa tahanan," kata Aji.

Selepas pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Jack Octavianus dan Thomas Tarigan langsung membacakan putusan. Jack sependapat dengan tuntutan JPU bahwa terdakwa terbukti telah melakukan tindakan pidana judi Sie Jie.

Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 303 KUHP tentang penjudian.

"Atas perbuatannya, terdakwa dihukum enam bulan penjara. Dua bulan lebih ringan dari tuntutan JPU," kata Jack.

Terdakwa sendiri ditangkap oleh Polisi pada tanggal 23 Januari 2013 pukul 19.00 WIB. Modus operasinya menerima pelanggan yang akan memasang nomor Sie Jie melalui SMS. Lalu nomor tersebut dikirim kepada Acen selaku bandarnya.

Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa fee sebesar 25 persen dari penjualan judi tersebut. Saat penangkapan, petugas mengamankan barang bukti ponsel dan uang tunai sebesar Rp 1,3 juta.

Editor: Dodo