Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembahasan RUU Desa Masih Alot

DPR-Pemerintah Belum Sepakati Keuangan dan Masa Jabatan Kepala Desa
Oleh : Surya
Selasa | 02-07-2013 | 16:57 WIB
demeo perangkat desa.jpg Honda-Batam

Demo perangkat desa menuntut pengesahan RUU Desa di DPR beberapa waktu lalu

JAKARTA, batamtoday - Pada 12 Juli mendatang, rencananya DPR  akan mengesahkan Undang-undang (UU) Desa. Namun masih ada dua substansi materi yang belum disepakati antara DPR dan pemerintah menyangkut masalah anggaran keuangan desa dan masa jabatan kepala desa. 



"DPR bukan untuk minta pos anggaran baru, tapi pemerintah harus terbuka berapa jumlah anggaran yang dialokasikan untuk seluruh desa di Indoensia selama ini, dari semua kementerian yang ada seperti di Kemenkes, Kemendikbud, Kementan, Kemen ESDM, Kominfo, Menkokesra, Menakertrans, Kemenag dan lain-lain," kata Budiman Sujatmiko, Wakil Ketua Pansus RUU Desa dalam Forum Legislasi 'RUU Pemerintahan Desa' bersama Dirjen PMD Kemendagri Tarmizi Karim, dan Ifin Arifin Sekjen APDESI di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (2/7/2013).

Menurut Boediman, di semua kementerian itu ada program-program untuk desa, meski program itu belum tentu dibutuhkan oleh desa itu sendiri. Karena itu ke depan dengan RUU Desa ini dengan prosentase anggaran tersebut diharapkan disesuaikan dengan kebutuhan desa dalam rangka pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat desa.

"Uang itu bisa didipegang gubernur hanya untuk pemerintahan desa. Hanya saja pemerintah belum sepakati prosentase anggaran dan masa jabatan kepala desa. Padahal semata untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan infra struktur desa agar tak jauh beda dengan kota, dan itu bukan berarti mengkotakan desa,” tambah politisi PDIP itu.

Menyinggung PNPM (Programn Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perdesaan) terbilang tinggi. Tahun ini, dana partisipasi berupa swadaya masyarakat sebagai pendamping mencapai Rp 126 juta itu hanya sampai tahun 2014.

Namun, dengan RUU Desa ini, tak akan lagi kompetisi, melainkan semua desa dapat anggaran untuk PNPM, karena meski perkembangannya baik, tapi belum bisa mengurangi kesenjangan sosial.

"Jadi, alokasi prosentase keuangan itu sangat penting bagi desa, dan kalau tidak bisa menimbulkan revolusi sosial," ujarnya mengingatkan.

Sementara soal masa jabatan ada alternatif pertama; selama 5  tahun dan setelah itu bisa dipilih kembali,  kedua; selama 6 tahun dan setelah itu bisa dipilih kembali, dan ketiga; selama 8 tahun dan setelah itu bisa dipilih kembali.

Tarmizi Karim sepakat jika RUU Desa ini untuk memberdayakan masyarakat desa, dan dengan berbagai keragaman serta adat, maka dengan RUU ini nantinya akan ada desa dan desa adat, sebagai bentuk pengakuan terhadap adat secara apa adanya, dan pemerintah akan men-support sebuah tradisi dan adat budaya masyarakat tersebut sampai diakui oleh dunia internasional.

"Tapi, tak harus dengan prosentase anggaran, karena khawatir kalau desa itu mempunyai potensi besar, dan prosentase anggarannya kurang, maka tak akan efektif," tegasnya.

Dikatakan, anggaran khusus untuk penuntasan kemiskinan saja selama ini mencapai Rp 200 triliun. Tapi, karena pemberdayaan desa ini berbasis potensi desa, maka tak perlu prosentase.

Keuangan desa akan dikelola oleh desa sendiri agar lebih efektif dan tidak boros birokrasi seperti selama ini, tentu dengan pengawasan yang ketat agar jangan sampai banyak kepala desa ditangkap akibat korupsi anggaran pembangunan.

"Jadi, dalam RUU ini akan mengatur meliputi kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, keuangan desa, adat dan tradisi budaya desa, pembangunan desa, dan kawasan. Selain itu, kepala desa tak akan pernah menjadi PNS," katanya.

Ifin Arifin mendukung untuk segera disahkannya RUU ini menjadi UU.  Sebab, dengan UU ini dia yakin pembangunan dan pemberdayaan desa akan makin segera terwujud, mengingat desa akan mengelola keuangannya sendiri secara langsung.

Dia juga sepakat kalau kepala desa itu bukan PNS, karena kedudukannya sama dengan bupati, wali kota, gubernur, dan presiden yang dipilih langsung oleh rakyat.  "Hanya perlu mendapat tunjangan setingkat eselon III atau berapa." harapnya.

Editor : Surya