Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Siap Sosialisasikan UU Ormas
Oleh : Surya
Selasa | 02-07-2013 | 15:31 WIB
mendagri.jpg Honda-Batam

Mendagri Gamawan Fauzi

JAKARTA, batamtoday - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi siap menyosialisasikan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru disahkan DPR bersama pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR.



Menurut Gamawan, banyaknya Ormas di Indonesia memang harus diatur dalam sebuah aturan tertentu agar tidak ada penyalagunaan.

"Kami akan sosialisasi ke masyarakat. Sosialisasi dilaksanakan di seluruh Indonesia, kepada ormas-ormas juga," Mendagri di Jakarta, Selasa (2/7/2013).

Sosialisasi, menurut Gamawan diperlukan agar masyarakat memahami. Mendagri menegaskan, UU Ormas ini tidak represif dan memperhatikan hak masyarakat dalam mendirikan organisasi kemasyarakatan.

"Karena menurut saya, UU ini jauh lebih baik dari yang sebelumnya. Tidak ada istilah represif. Pasal mana yang ada represi?.  UU ini jauh lebih soft memperhatikan hak masyarakat," kata Gamawan. 

Sosialisasi, lanjutnya, akan segera dilakukan setelah Kemendagri akan menyosialisasikan UU Ormas setelah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Editor : Surya