Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kisruh Pembayaran Asuransi PNS Batam

PNS Sudah Mendesak, Jaksa Pengacara Negara Malah Utamakan Mediasi
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 29-06-2013 | 12:22 WIB
kantor walikota batam.jpg Honda-Batam
Kantor Wali Kota Batam.

BATAM, batamtoday - Kisruh dana asuransi PNS yang belum juga dibayarkan oleh Bank Bumi Asih Jaya (BAJ) hingga kini belum juga menemukan titik temu. Akan tetapi pihak Pemko yang telah memberikan surat kuasa ke Kejaksaan selaku pengacara negara masih mengedepankan mediasi.

Dikatakan oleh Syafei kepada batamtoday, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Batam selaku Jaksa Pengacara Negara yang mewakili Pemko Batam bahwa saat ini keadaan keuangan dari pihak BAJ sudah tidak sehat dan tidak bisa menerima nasabah lagi.

"Pemko mengambil langkah sudah menyerahkan kepada Kejaksaan selaku pengacara negara untuk dilakukan gugatan," kata Syafei, Jumat (28/6/2013).

Akan tetapi, lanjut Syafei, dirinya tetap mengedepankan mediasi untuk mencari solusi terbaik. Pihaknya telah melakukan mediasi sekali dengan pihak BAJ namun belum ada titik temu.

"Saya menginginkan pertemuan dua kali lagi. Setelah pertemuan ketiga, kita daftarkan gugatan ke pengadilan," ujar Syafei.

Ketika ditanya tentang isu yang merebak bahwa ada permainan Pemko Batam dengan pihak BAJ sehingga hak PNS tidak bisa dipenuhi, Syafei menampiknya.

"Pegawai jangan berasumsi negatif, dengan surat kuasa ke kita itu menunjukkan kalau dana itu betul-betul belum cair," terangnya.

Editor: Dodo