Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Ikut Bahas RAPBN-P, DPR Ajak DPD Sepakati Tatib Bersama
Oleh : Surya Irawan
Rabu | 26-06-2013 | 18:47 WIB
hakam_naja.jpg Honda-Batam
Hakam Naja. (Foto: Jurnal Parlemen)

JAKARTA, batamtoday - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Hakam Naja mengajak DPD RI untuk menyepakati tata tertib (Tatib) bersama antara DPR RI dan DPD RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan kewenangan DPD RI dalam pembahasan RUU dan Prolegnas, jika sejak putusan MK pada 27 Maret lalu, masih merasa kecewa karena tidak diajak membahas RAPBN-P 2013, yang sudah diputus paripurna DPR RI.

Menurutnya, hal itu bisa dilakukan karena tidak melanggar UU MD 3, tapi kalau kewenangan sama dengan DPR RI, maka harus mengamandemen UUD 1945. 

"Kesepakatan dalam tatib itu bisa dibicarakan dengan duduk bersama untuk melakukan singkronisasi sesuai konstitusi, dan tidak melanggar UUD 1945. Sebab, kalau mengamandemen UUD sudah tak mungkin karena waktunya sudah tinggal setahun," kata Hakam Naja bersama anggota DPD RI John Pieris, dan pakar hukum tata negara Margarito Kamis, di Gedung DPD/DPR RI Jakarta, Rabu (26/5/2013).

Hakam berharap ada semacam standar operasional (SOP) internal di komisi II DPR RI yang bisa dituangkan dalam Tatib bersama tersebut, dengan melakukan penyempurnaan dan pendalaman materi Tatib. "Ke depan, DPR dan DPD harus saling melengkapi karena DPD mewakili setiap provinsi. Jadi, kewenangan DPD itu bisa didorong dengan melakukan amandemen, tapi dalam waktu dekat ini cukup dengan kesepakatan Tatib bersama, agar di 2014 tidak terus-menerus menyoal soal kewenangan," tambah politisi PAN ini.

Sementara, John Pieris menegaskan jika putusan MK tersebut harus dilaksanakan. DPD sudah melakukan pertemuan dengan Presiden RI, MPR RI, dan hanya dengan DPR RI yang belum dan masih ditunda-tunda terus. "Dengan menunda pertemuan-konsultasi putusan MK dengan DPR RI, ini menunjukkan kalau DPR memang tak serius bahas putusan MK itu. Memang kewenangan DPR dalam konstitusi itu sangat kuat," katanya kecewa.

Termasuk dalam pembahasan RAPBN-P lanjut John, kalau memang konstitusi tidak memberi kewenangan untuk membahas, kenapa DPD harus menuntut? "Apalagi RAPBN-P itu terkait dengan kenaikan harga atau pengurangan subsidi BBM itu wewenang pemerintah, yang diikuti adanya konvensasi berupa BLSM, Raskin, PNPM, keluarga harapan, keluarga sejahtera, dan sebagainya, maka DPD tak bisa berbuat banyak," ujarnya.

Tapi, kalau berpegang pada putusan MK, dimana DPR RI tak mengajak DPD untuk membahas RUU, maka menurut John, ada sekitar 5 produk UU DPR yang dinilai inkonstitusional. Yaitu antara lain APBN-P,  UU tentang konvensi Rotterdam (Prosedur Persetujuan atas dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional), UU Tentang Pengesahan Protokol Nagoya (Akses Pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil, dan Seimbang yang timbul dari pemanfaatannya atas konvensi keanekaragaman hayati, UU tentang industri dan pertahanan, dan UU tentang pengesahan traktat pelarangan menyeluruh uji coba nuklir, dll.

Editor: Dodo