Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Alamak, Gaji Karyawan Kopkar Pertamina di Bintan Masih di Bawah UMK
Oleh : Arjo
Rabu | 26-06-2013 | 17:50 WIB
pertamina-tanjunguban.jpg Honda-Batam
Pertamina Tanjunguban.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Sejak Januari 2013 Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan sudah ditetapkan Gubernur Kepri sebesar Rp 1,9 juta, namun ternyata untuk karyawan Koperasi Pertamina di Tanjunguban hal itu tidak berlaku lantaran sampai saat ini, gaji yang dibayarkan karyawannya hanya Rp 1,33 juta.

Salah seorang karyawan Kopkar PT Pertamina Tanjunguba, yang minta namanya tidak dituliskan mengungkapkan, jumlah karyawan Kopkar ada 100 orang. Hingga Juni 2013, mereka belum menerima gaji sesuai dengan UMK Bintan.

"Tidak hanya itu, upah lembur sejal Januari lalu dan uang ship karyawan belum di bayarkan oleh Kopkar," ujar dia kepada batamtoday di Tanjunguban, Rabu (26/6/2013).

Karyawan tersebut berharap kepada pihak yang berkompeten segera mengusut permasalahan yang terjadi sehingga gaji masih dibayar di bawah UMK, serta hak-hak karyawan lainnya yang tidak dibayarkan.

Dia juga menyebutkan ada permaslahan yang juga memberatkan karyawan yakni tabungan wajib sebesar Rp 20 ribu per bulan tapi hingga saat ini tidak pernah ada pertanggungjawabannya.

"Jelas ini ada penyimpangan, kita minta aparat penegak hukum untuk turun tangan," harapnya.

Sementara itu, Budi Wantoro ketua Kopkar Pertamina saat dihubungi batamtoday membenarkan kalau gaji yang diterima oleh karyawannya masih di bawah standar UMK Bintan.

Budi beralasan penyebab gaji di bawah standar tersebut adalah otoritas dari PT Pertamina dan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan gaji.

"Kalau memang nanti ada perubahan masalah gaji dari Pertamina, tentu hal tersebut akan diisamapaikan kepada karyawan. Tetapi sampai saat ini, memang belum ada keputusan dari Pertamina," tegasnya.

Ditambahkan Budi, hal yang sama juga terkait dengan hak karyawan lainnya, juga tidak terlepas dari kebijakan dari Pertamina dan apabila ada kebijakan lain, maka Kopkar akan menjalankannya.

Editor: Dodo