Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sopir Trailer Maut Divonis 1,6 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 26-06-2013 | 17:14 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terbukti lalai dalam mengemudi hingga  mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sopir truk kontainer maut Khoiril alias Iril divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Putusan yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang R Aji Suryo di PN Tanjungpinang, Rabu (26/6/2013), ini lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara atas dakwaan Primer melanggar pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Raya.

Majelis Hakim juga mengatakan hal yang memberatkan terdakwa dalam kecelakaan itu, akibat kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa dan keluarga korban sudah berdamai. Atas putusan tersebut, Khoiril menyatakan menerima.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi pada 28 Februari lalu di Simpang Batu 6 Jalan DI.Panjaitan. Selain menabrak sejumlah mobil dan sepdea motor, dalam kecelakaan ini, seorang mahasiswa STISIPOL Tanjungpinang tewas di lokasi kejadian setelah motor dan tubuhnya dijepit diantara motor yang ditabrak trailer terdakwa secara beruntun.

Editor: Dodo