Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga WNA Penyelundup Ekstasi Layak Dijatuhi Hukuman Mati
Oleh : Ali
Rabu | 26-06-2013 | 10:51 WIB
kapolda-pemusnahan-ekstasi....jpg Honda-Batam
Kapolda Kepulauan Riau Brigjen Pol Endjang Sudradjat saat memblender barang bukti ekstasi yang diselundupkan 3 WNA.

BATAM, batamtoday - Kapolda Kepulauan Riau Brigjen Pol Endjang Sudradjat berharap hukuman mati dapat dijatuhkan kepada tiga tersangka WNA yang menyelundupkan ekstasi sebanyak 163.365 butir menggunakan kompresor sebagai hadiah Hari Anti Narkoba Internasional (HANI), Rabu (26/6/2013).

"Kalau saya berharap, berikan saja hukuman mati kepada tersangka ini. Karena dengan ratusan ribu pil ekstasi ini, ratusan bahkan ribuan anak bangsa dapat terjerumus," ujarnya pada instansi terkait yang hadir pada saat gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis ekstasi yang disimpan dalam dua kompresor, di Gedung Lancang Kuning Mapolda Kepri.

Ketiga tersangka yakni Ong Beng Song alias Ong alias Ben alias Bos merupakan warga Singapura yang tinggal di Malaysia, Mohd Solehuddin Bin Anuar alias Soleh dan Azmee alias Me Bin Johari merupakan warga Malaysia, juga dihadirkan dalam pemusnahan tersebut.

Turut hadir dalam gelar pemusnahan yakni pil ekstasi ini, juga ikut melakukan pemusnahan sebanyak 157.968 butir ini yakni Kepala BNNP Kepri, Danrem 033/Wira Pratama, Danlantamal IV, Tokoh Masyarakat Kepri, Huzrin Hood, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri Nyat Kadir, dan LSM Granat Kepri, serta BPOM wilayah Batam.

Sisa dari 157.968 butir ekstasi yang dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara sebanyak 5.397 untuk pembuktian pengadilan, dan sebanyak 1.746 butir untuk labfor Mabes Polri di Medan.

Untuk diketahui ketiga tersangka ini, ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Kepri dan BNNP Kepri yang dididukung Dit Tippidnarkoba Bareskrim Polri di Perumahan Daan Magot Baru, Jalan Ubud Utara Blok JA No 33, Kalideres, Jakarta Barat pada 6 Juni 2013 sekitar pukul 10.00 WIB.

Editor: Dodo