Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Ribuan Ekstasi dan Setengah Kilo Shabu, TKI Dibekuk di Teluk Mata Ikan
Oleh : Ali
Rabu | 26-06-2013 | 09:12 WIB

BATAM, batamtoday - Upaya penyelundupan narkotika dengan menggunakan jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal kembali digagalkan seiring dengan dibekuknya pria asal Aceh berinisial FM (28) di Teluk Mata Ikan, Nongsa pada Rabu (26/6/2013) sekitar pukul 00.30 WIB.

Informasi yang dihimpun menyebutkan FM ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Nongsa dan dari tangannya diamankan barang bukti berupa 1.482 butir ekstasi dan setengah kilogram shabu yang dibawanya dari Malaysia.

Setelah sempat menjalani pemeriksaan sementara di Polsek Nongsa, kini FM dilimpahkan ke Sat Narkoba Polresta Barelang untuk pengembangan lebih lanjut.

Editor: Dodo