Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Batam Setuju Usulan Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Oleh : Roni Ginting
Senin | 24-06-2013 | 16:11 WIB
dahlan_mrenges.jpg Honda-Batam
Wali Kota Batam Ahmad Dahlan.

BATAM, batamtoday - Pemerintah Kota Batam menyetujui dan mendukung usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyelenggaraan pelayanan publik yang disampaikan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dalam sidang paripurna DPRD Kota Batam, Senin (24/6/2013) sore.

Dalam tanggapan usulan Ranperda tersebut, Dahlan mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ditegaskan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

"Penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Pelayanan publik kebutuhan pelayanan setiap warga meliputi barang, jasa atau pelayanan administratif," kata Dahlan.

Oleh karena itu, lanjut Dahlan, Pemko Batam memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan terbaik dalam rangka memenuhi harapan seluruh warganya. Standar pelayanan dimaksud merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan.

"Tugas dan fungsi utama Pemerintah adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.

Dahlan menegaskan, terhadap Ranperda yang diajukan oleh Komisi I tersebut, Pemko Batam sangat setuju dan mendukung agar Ranperda segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Setelah tanggapan dari Wali Kota, Ketua DPRD Batam Surya Sardi yang memimpin rapat paripurna mengatakan akan melanjutkan Ranperda usulan tersebut akan dilanjutkan tanggapan fraksi-fraksi dan pembentukan tim pansus.

"Paripurna dilanjutkan pada hari Rabu (26/5/2013) dengan agenda tanggapan fraksi dan pembentukan tim Pansus DPRD," kata Sardi.

Editor: Dodo