Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Kasus Ekstasi di Diskotek Pacific Telah P21
Oleh : Ali
Senin | 24-06-2013 | 15:01 WIB
ekstasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - BNNP Kepri menyatakan, berkas kasus narkotika di Diskotek Pacifik, atas nama tersangka Johan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

"Untuk tersangka Johan yang ditangkap di Diskotek Pacifik sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan, setelah beberapa waktu pihak Kejati memberikan petunjuk," ujar Kepala BNNP Kepri Beny Setiawan kepada wartawan, Senin (24/6/2013).

Beny menerangkan, tersangka Johan merupakan pengedar narkotika jenis ekstasi dan ditangkap pada Jumat (15/6/2013) dini hari.

Dari tangan Johan, BNNP Kepri mendapati dua bungkus plastik bening berisiikan 18 butir pil ekstasi warna merah muda, lima butir berwarna hijau muda, enam butir warna hijau tua dan beberapa pecahan pil ekstasi.

Selain Johan, petugas BNNP Kepri juga mengamankan satu orang pengguna ekstasi bernama Agus yang diamankan beserta barang bukti setengah butir pil ekstasi dibungkus pembungkus permen karet.

Tersangka Agus saat ini dilakukan proses rehabilitasi di RSUD Embung Fatimah, Batam sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Noomor 1305/Menkes/SK/VI/2011 tentang institusi wajib lapor, karena dari hasil pemeriksaan Agus dan barang bukti miliknya, hanya sebagai pengguna.

Editor: Dodo