Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkosa Anak SD, Pria Lajang Dituntut 10 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 19-06-2013 | 17:28 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Salam (30) pelaku pemerkosaan anak SD di Sei Enam Laut Kijang, Bintan dituntut hukuman selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Abdulrachman SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (18/6/2013) kemarin.

Dalam tuntutannya, Abdulrachman menyatakan, kalau terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan dengan paksaan dan ancaman sesuai dengan dakwan Primer melanggar pasal 81 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Atas terbuktinya perbuatan terdakwa berdasarkan fakta dan keterangan sejumlah saksi di Pengadilan, kami meminta Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa selama 10 tahun," ujarnya.

Atas tuntutan tersebut, Salam hanya tertunduk diam, tanpa menyatakan keberatan dengan tuntutan JPU, hingga Majelis Hakim Fathul Mujib menyatakan sidang ditunda pada minggu mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.
      
Sesuai dengan dakwaan dan fakta di persidangan, aksi bejat pemerkosaan yang dilakukan terdawka Salam terjadi di rumahnya di Kampung Sei Enam Laut sekitar pukul 15.45 WIB pada 27 Januari 2013 lalu. 

Sebelum terjadi pemerkosaan, terdakwa yang merupakan lajang tua sebatang kara di Sei Enam, melihat Bunga (8) sedang bermain bola di lapangan Sei Enam.

Saat itu, korban tiba-tiba dipanggil terdakwa dan diajak ke rumah, dengan iming-iming, akan diberikan buah rambutan. Korban yang saat itu tidak merasa curiga menuruti ajakan terdakwa.

"Namun sampai di rumah, tak jauh dari lapangan bola itu, pelaku langsung menarik korban secara paksa dan menutup pintu rumahnya. Tubuh korban didorong terdakwa, hingga akhirnya diperkosa," ujar Abdulrachman.

Setelah selesai melakukan aksinya, terdakwa memberikan 3 buah rambuatan dan meminta korban pulang, sambil mengancam, agar tidak menceritakan apa yang dilakukan terdakwa kepada siapapun.

Editor: Dodo