Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

10 Penjudi di Hotel Horizon Ditetapkan Tersangka
Oleh : Agus Heryanto
Rabu | 19-06-2013 | 10:58 WIB
akp-memo-ardian.gif Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Memo Ardian.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepolisian Resort Tanjungpinang menetapkan 10 orang pemain judi jenis Cingkoko yang digerebek di Hotel Horizon sebagai tersangka, Rabu (19/6/2013).

Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Memo Ardian menyatakan pihaknya tidak melakukan penahanan.

"10 tersangka harus wajib lapor hingga kasusnya bergulir di pengadilan," kata dia.

Para pemain dikenakan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp 40 miliar.

Sebelumnya, Polres Tanjungpinang baru menetapkan tiga tersangka dari 13 orang yang ditangkap di Hotel Horizon saat menggelar perjudian jenis cingkoko, Jumat (14/6/2013).

Ketiga penjudi yang ditetapkan tersangka yakni QO, ketua RT di Potong Lembu
yang bertindak sebagai bandar dan dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP, Je selaku penyedia tempat dan De sebagai pemain.

Selain menangkap para penjudi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tuni Rp 23,4 juta, 50 dolar Singapura, seperangkat lapak kertas yang digunakan untuk judi, dua piring kecil, dan 6 dadu ukuran sedang.

Editor: Dodo