Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Pembayaran Sisa Kontrak, Subkon PT Saipem Beda Pendapat
Oleh : Khoiruddin Nasution
Selasa | 18-06-2013 | 20:33 WIB

KARIMUN, batamtoday - Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Subkon PT Saipem, DPC SPSI Kabupaten Karimun serta PT Saipem sendiri diketahui ternyata PT Saipem telah membayarkan seluruh kewajibannya kepada subkonnya tersebut. Hanya saja, pihak subkon itu ada yang mau membayar dan ada pula yang memilih jalur PHI.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin, Selasa (18/6/2013) berlangsung alot. Sebab ternyata diketahui, bahwa PT Saipem telah membayar seluruh kewajibannya kepada pihak subkonnya tersebut.

Di satu sisi, Direktur PT Bamindo Indonesia, Antoni mengatakan akan membayar seluruh sisa kontrak karyawannya. Sedangkan di sisi lainnya, PT Trilink Indonesia yang saat itu dihadiri Direkturnya, Asep lebih memilih jalur penyelesaian perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Alasannya sederhana. Sebelum karyawannya tersebut direkrut, mereka telah menandatangani kontrak kerja yang berisi tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sehingga, jika keputusan tertinggi yang menetapkan mereka harus membayar sisa kontrak tersebut, maka pihaknya akan mengikutinya.

"Ada pasal yang menyatakan bahwa pekerjaan akan diputus dan tidak akan menuntut sesutu apapun, jika pihak PT Saipem memutus kontrak kerja dengan PT Trilink," ujar Asep sambil menunjukkan bukti perjanjian tersebut.

Sementara itu, Ketua DPC SPSI Kabupaten Karimun, Hanis Jasni menyatakan menerima hasil keputusan RDP siang itu. Meskipun keputusan itu akan menyita waktunya.

"Kami akan terus mengupayakan apapun bentuknya, selagi hal itu menjadi hak kami," terangnya singkat.

Editor: Dodo