Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dedi, Pengedar Sabu Diamankan Saat Transasksi
Oleh : Ali
Selasa | 18-06-2013 | 17:40 WIB
akbp_hartono.jpg Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono.

BATAM, batamtoday - Narkotika jenis shabu marak beredar di Kepri khususnya Kota Batam. Hal ini terbukti dari pengungkapan Subdit III Dit ResNarkoba Polda Kepri yang berhasil menangkap pengedar narkotika, Edi Satria Amir Syukri alias Dedi, Senin (17/6/2013) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono mengatakan pengungkapan berawal dari pengembangan kasus narkotika jenis shabu-shabu atas tersangka Edi Satria Amir Syukri alias Dedi di pinggir jalan depan Ruko Mega Legenda.

"Berdasarkan informasi warga yang dilakukan pengembangan, anggota berhasil menemukan tempat tinggal tersangka di Ruli Simpang Dam Muka Kuning. Setelah mengikuti pelaku, akhirnya berhasil diamankan di pinggir jalan depan Ruko Mega Legenda," ujar Hartono melalui rilisnya, Selasa (18/6/2013).

Dari tangan tersangka saat diamankan, kata Hartono, anggota berhasil mengamankan empat bungkus shabu, kurang lebih seberat 2,3 gram. Selain barang bukti itu, anggota juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi BP 5183 IO dan STNK asli serta satu unit HP merek Nokia.

"Pelaku diamankan saat melakukan transaksi, yang sebelumnya sudah dipancing anggota. Ditemukan shabu di tangannya, jadi ditetapkan sebagai tersangka pengedar barang haram itu," kata dia.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal tindak Pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat  ( 2 ) yo pasal 114 Ayat 2 yo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Dodo