Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Batam Gagalkan Penyelundupan iPhone Via Kapal Pelni Tujuan Jakarta
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 17-06-2013 | 18:09 WIB
iphone-slundupan.jpg Honda-Batam
(Foto: Hendra/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Petugas Bea dan Cukai (BC) di Pelabuhan Beton Sekupang berhasil menegah penyelundupan 34 unit ponsel jenis iPhone 5 serta satu karton baterai ponsel merk Nokia menuju Tanjung Priok Jakarta, Rabu (12/6/2013).

Kabid Pengawasan dan Penindakan (P2) Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kunto Prasti mengatakan modus yang dilakukan pelaku dengan menggunakan jasa kapal KM Kelud milik PT Pelni, namun petugas tak berhasil menemukan siapa pemilik barang.

"Penangkapan berawal dari infomasi tentang bongkar muat barang di KM Kelud," kata Kunto kepada wartawan, Senin (17/6/2013).

Setelah ditindaklanjuti, lanjut Kunto, petugas hanya menemukan dua kotak yang berisikan ponsel dan baterai, dimana pada bagian luar kotak bertuliskan alamat ITC Roxy Mas, Jakarta tanpa nama penerima dan tidak ditemukan siapa pemilik barang.

"Petugas hanya menemukan barang yang akan diselundupkan dan tidak diketahui siapa pemilik barang," terangnya.

Guna proses penyidikan, barang seludupan itu kemudian dibawa ke Kantor BC Batam karena melanggar pasal 37 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2012 tentang perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan Bea Cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

"Barang bukti sekarang kita amankan dan kasusnya masih lidik," katanya mengakhiri.

Editor: Dodo