Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Ponsel Blackberry, Tiga Anak di Bawah Umur Berurusan dengan Pengadilan
Oleh : Roni Ginting
Senin | 17-06-2013 | 15:09 WIB
pn_batam.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAM, batamtoday - Tiga anak di bawah umur yakni RP (16), OK (16) dan IR (16) disidangkan di Pengadilan Negeri Batam karena telah melakukan pencurian ponsel Blackberry Gemini, Senin (17/6/2013) siang.

Usai persidangan yang digelar secara tertutup, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji mengatakan bahwa ketiga terdakwa pada April lalu telah mencuri ponsel blackberry di Tiban Mentarau milik Ramagus, temannya .

Modus para pelaku pura-pura meminjam ponsel milik korban dengan alasan untuk menghubungi keluarga ada urusan penting sambil memelas dan menangis.

Saat korban lengah, ketiga pelaku yang memang sudah merencanakan pencurian tersebut langsung tancap gas naik sepeda motor dengan boncengan bertiga.

"Saat itu korban sempat mengejar, namun tidak dapat," kata Aji.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, jo 378 KUHP jo 372 KUHP tentang penipuan.

Sementara orang tua korban yang ditemui mengatakan tertangkapnya para pelaku karena berkomunikasi melalui Blacberry Massanger dengan orang yang membeli ponsel curian tersebut.

"Ketahuan dari nomor PIN, anak saya berteman dengan pembelinya. Katanya ponsel tersebut dibeli Rp 1 juta. Dari sana ketahuan pelakunya," ujar ibu korban.

Editor: Dodo