Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gubernur Riau Akhirnya Ditahan KPK
Oleh : Surya Irawan
Jum'at | 14-06-2013 | 21:13 WIB
rusli-zainal.jpg Honda-Batam
Gubernur Riau, Rusli Zainal.

JAKARTA, batamtoday - Gubernur Riau, Rusli Zainal akhirnya resmi menjadi penghuni hotel prodeo, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu/hutan tanaman (IUPHHK/HT).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Rusli di rumah tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di lantai dasar Gedung KPK.

"Ini kan sebuah proses yang harus dijalani ya, hari ini saya menjalankan karena memang kita sudah tersangka, maka tentu termasuk penahanan ini kan harus dijalankan," tukas Rusli sebelum masuk ke dalam mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2013).

Rusli yang diperiksa selama tujuh jam itu keluar dari ruangan langsung mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Kepada wartawan yang merubungnya, dia meminta didoakan supaya sabar dalam menjalani proses hukum.  "Ya doakan saja lah semoga semuanya dapat berjalan dengan baik, sabar, tawakal," tukasnya.

Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, penahanan terhadap politikus Partai Golkar itu dilakukan berkaitan kasus proses pengesahaan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman Industri (IUPHHK/HT).

"Yang bersangkutan ditahan setelah jalani pemeriksaan sebagai tersangka izin kehutanan di Kabupaten Pelalawan dan Siak untuk 20 hari kedepan," ujar Johan

Rusli dijerat dengan pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 30 tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara.Untuk kepentingan penyidikan, Ketua DPP Partai Golkar bidang Eksekutif dan Yudikatif itu ditahan untuk 20 hari pertama di di Rutan KPK.

Selain terlibat dalam kasus IUPHHK/HT, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus revisi Perda 6 Tahun 2010 tentang Venues Lapangan Tembak penyelenggaran PON Riau sebagai penyuruh dan penerima suap.

Editor: Dodo