Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Gagalkan Pengiriman 10 Ribu Liter Solar Subsidi ke Tambang Bauksit
Oleh : Agus Heryanto
Jum'at | 14-06-2013 | 18:42 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil menggagalkan penjualan 10.000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ke industri pertambangan, Kamis (14/6/2013).

Penangkapan bermula saat polisi yang curiga dengan mobil tangki bernomor polisi BP 8342 TB yang bertuliskan milik PT Kharisma Petro Gemilang melintasi Jalan Dompak ke lokasi penambangan PT Lobindo.

Saat ditangkap, pengemudi berinisial So (24) dan At yang bertindak sebagai kernet tidak dapat menunjukan surat-surat dokumen sah bahwa BBM yang dibawanya untuk industri.

Kedua awak truk tangki itu mengakui kalau muatan yang dibawa merupakan BBM bersubsidi yang akan disalurkan ke perusahaan tambang.

"Saya hanya disuruh bos untuk mengantar," kata So.

Truk tangki tersebut kemudian diamankan di Satreskrim Polres Tanjungpinang, sementara So dan At dijadikan tersangka dijerat dengan Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Migas pasal 53 huruf b dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 40 miliar.

"Kami juga akan memanggil J, bos awak truk tangki BBM tersebut," kata AKP Memo Ardian, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Editor: Dodo