Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bupati Anambas Siapkan Dua Pengacara untuk Tersangka Dermaga Sunggak
Oleh : Emmi Wati
Jum'at | 14-06-2013 | 18:25 WIB
bupati-anambas-tengku-mukhtaruddin.jpg Honda-Batam
Bupati Anambas,Tengku Mukhtaruddin.

ANAMBAS, batamtoday - Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas bersedia memberikan bantuan pengacara terhadap pejabat Pemkab yang tersandung dugaan korupsi dermaga Sunggak.

"Jika memang yang bersangkutan membutuhkan bantuan pengacara, kita siap membantu. Pengacara Pemkab kan ada dua, yakni Edwar dan Tatang Prayoga," ujar Bupati Anambas,Tengku Mukhtaruddin, kepada wartawan di DPRD, Jumat (14/6/2013).

Bupati juga menambahkan, Pemkab tidak berupaya membela para pejabatnya, namun jika butuh bantuan hukum tetap akan diberikan. Mengenai bersalah atau tidaknya yang bersangkutan, tergantung pengadilan nanti.

Dirinya juga mengaku sudah memanggil Kepala Dinas Perhubungan, Erson Gempa, dan tidak tertutup kemungkinan LS akan dinonaktifkan.

"Kita hormati proses hukum, kita juga akan melihat perkembangan dilapangan. Untuk sementara masih menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan sejauh mana kesalahan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Sesuai dengan aturan, kalau memang sudah tersangka nanti akan dinonaktifkan," katanya.

Bupati juga menambahkan sudah memanggil seluruh kepala dinas agar tidak terulang kembali kejadian serupa. Pihaknya juga sudah sering memberikan pembekalan kepada seluruh pegawai dengan mendatangkan narasumber dari Jakarta.

"Seluruh pegawai sudah sering mengikuti pembekalan. Bahkan Pemkab Anambas mendatangkan narasumber dari Jakarta dan saya sudah ingatkan kepala dinas agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali, apalagi pegawai kita masih kurang," ujarnya.

Editor: Dodo