Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dermaga Sunggak Segera Dicekal
Oleh : Emmi Wati
Jum'at | 14-06-2013 | 18:19 WIB

ANAMBAS, batamtoday - Cabang Kejaksaan Negeri Ranai, Tarempa dalam waktu dekat akan menyampaikan surat permohonan pencekalan terhadap 3 tersangka dugaan korupsi robohnya dermaga Desa Sunggak.

Ketiga tersangka, masing-masing SAH sebagai direktur CV Buana Sakti( kontraktor), direktur CV Mata Pena AM selaku kontraktor pengawas dan LS sebagai PPK dari Dinas Perhubungan Kabupaten Keplauan Anambas.

"Kita segera menyampaikan surat permohonan pencekalan terhadap tiga tersangka dermaga Sunggak kepada Imigrasi. Hal ini kita lakukan untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri ke luar negeri," ujar Kacabjari Tarempa, Erwin SH MH kepada batamtoday, Jumat (14/6/2013).

Erwin juga menambahkan usai penyitaan barang bukti di Dinas Perhubungan, Batu Tambun Rintis, penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut. Dirinya juga mengungkapkan tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru.

"Kita lihat perkembangan penyidikan. Nanti hasil pemeriksaan barang bukti jika ditemukan ada bukti baru tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," katanya.

Sebelumnya, Cabang Kejaksaan Negeri Ranai, Tarempa menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan dermaga Desa Sunggak yang roboh. Dermaga itu dibangun menggunakan APBD tahun 2011 sebesar Rp 677.501.000.

Editor: Dodo