Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

14 Pemain Judi Cingkoko Ditangkap di Hotel Horizon
Oleh : Agus Heryanto
Jum'at | 14-06-2013 | 09:33 WIB
judi dadu.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Satreskrim Polres Tanjungpinang menggerebek sebuah kamar di Hotel Horizon dan mendapati 14 orang sedang asik bermain judi cingkoko, Jumat (14/6/2013) sekitar pukul 08.10 WIB.

Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Memo Ardian mengamankan uang tunai sebesar Rp 23 juta yang digunakan bertaruh para pemain.

"14 pemain judi beserta barang bukti kita angkut ke polres," kata Memo.

Hingga berita ini diunggah, ke-14 penjudi itu masih berada di Polres Tanjungpinang untuk menunggu proses hukum selanjutnya.

Editor: Dodo