Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Remas Payudara Antar Afrizal Duduk di Pesakitan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 13-06-2013 | 19:56 WIB
mug-cabul.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Nekat meremas payudara dan mengagahi isteri teman sendiri, membuat Afrizal (31) duduk di pesakitan dan didakwa pasal 289 KUHP.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Bangga Prahara SH dari Kejaksaan Negeri Lingga di PN Tanjungpinang yang dipimpin ketua majelis Hakim Iwan Irawan SH, Kamis (13/6/2013).

Dalam dakwaannya, JPU Bangga Prahara mengatakan pencabulan dengan kekerasan yang dilakukan terdakwa Afrizal terjadi sekitar pukul 20.00 WIB pada Minggu (3/3/2013) di rumah korban Kr yang saat itu ditinggal suaminya, Jalan Kartini Rt1/Rw10 Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Lingga.

"Awalnya terdakwa datang dan pura-pura menanyakan suami korban ada di rumah atau tidak, yang dijawab dengan korban sedang tidak ada. Sekitar pukul 20.00 WIB pada hari yang sama, terdakwa kembali mendatangi rumah dan warung korban," sebut Bangga.

Saat itu, terdakwa datang dengan mengendap-endap dan masuk ke dalam rumah korban dari jendela secara sembunyi. Saat itu korban yang sendiri di rumah sempat meneriaki terdakwa, hingga terdakwa langsung membekap korban dan memaksa membuka bajunya. Namun korban saat itu menepis tangan terdakwa dan mempertahankan baju yang dikenakannya.

"Ketika terdakwa membekap korban, pelaku meremas payudara korban sebanyak dua kali, sebelum akhirnya pergi melarikan diri karena diteriaki korban," ujar Bangga lagi.

Hingga setelah kejadian itu, korban melaporkan kepada suaminya,  yang akhirnya dilaporkan ke Polisi. Polisi menangkap terdakwa dirumah-nya. Sidang kembali dilanjutkan minggu mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban.

Editor: Dodo