Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Curas Dibekuk Polisi Usai Balap Liar
Oleh : Agus Heryanto
Kamis | 13-06-2013 | 15:55 WIB
akp-suhardy-heri.jpg Honda-Batam
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Suhardi Hery Haryanto.

TANJUNGPINANG, batamtoday - TS alias MM (22), warga km.12 arah Tanjunguban yang menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan jambret dan curanmor dibekuk jajaran Kepolisian Sektor Tanjungpinang Timur, Minggu (9/6/2013) sekitar pukul 02.00 dini hari usai mengikuti balap liar.

"Pelaku kita tangkap usai balap liar di Tepi Laut," kata Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Suhardi Hery Haryanto, Kamis (13/6/2013).

Sebelum TS ditangkap polisi terlebih dahulu menciduk dua rekan TS yaitu AS dan WP (pelaku-red). Dari hasil pengembangan polisi mendapati dua nama lagi yang kerap terlibat aksi curas, diantaranya TS dan MP (kini DPO-red).

Dari data catatan kejahatan, TS merupakan residivis kasus pencurian dan divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Dia bebas pada tahun 2010 silam.

Usai keluar penjara, TS bersama rekanya melakukan aksi kejahatan di 4 TKP berbeda di Tanjungpinang.

Selama melakukan kejahatan, TS mengaku mendapatkan uang tunai Rp 1 juta lebih, dua unit ponsel, satu unit laptop dan barang berharga lainnya.

Editor: Dodo