Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gara-gara Tak Boleh Jual Lahan, Asnurdin Main Bacok
Oleh : Juhari
Kamis | 13-06-2013 | 15:27 WIB
AKP-Safarudin-Anwar.kapolsek-Dabo.jpg Honda-Batam
AKP Safaruddin Anwar, Kapolsek Dabo.

LINGGA, batamtoday - Asnurdin, warga Resang, Desa Marok Kecil, Singkep ditangkap polisi usai membacok saudaranya, Selasa (11/6/2013) malam lalu.

Aksi main bacok Asnurdin itu dipicu pelarangan dirinya menjual lahan milik keluarganya. Misran, saudara dekatnya menjadi korban kebrutalan Asnurdin yang membacokkan sebilah parang sepanjang 60 centimeter.

Misran yang terluka parah di bagian siku kedua tangan, pinggang kanan dan punggung, langsung dilarikan ke RSUD Dabo untuk mendapatkan perawatan dan diperbolehkan pulang sehari kemudian.

"Pelaku sudah kita amankan dan dijebloskan ke sel untuk proses hukum selanjutnya," kata AKP Safaruddin Anwar, Kapolsek Dabo, Kamis (13/6/2013).

Aksi nekat Asnurdin itu harus dibayar dengan jeratan hukum pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Dodo