Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Temuan Ponsel Rusak yang Berujung PHK
Oleh : Arjo
Rabu | 12-06-2013 | 15:07 WIB
phk.jpg Honda-Batam
(Foto: jibi)

TANJUNGUBAN, batamtoday - Sunarto (45), asisten Chief Engenering PT Bintan Lagoon,  Kawasan Pariwisata Lagoi (KPL) Bintan yang sudah mengabdi sejak 17 tahun lalu di perusahaan pariwisata tersebut harus mengakhiri karirnya secara pahit.

Hanya karena dia menemukan sebuah ponsel yang rusak, dianggap manajemen perusahaan telah melakukan penggelapan serta mencemarkan nama baik perusahan, berujung perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja  (PHK). 

"Ponsel itu memang saya temukan dalam keadaan kumal dan tidak aktif. Saat itu tidak ada yang merasa kehilangan dan diperbaiki, namun setelah mengetahui dari manajemen ponsel itu milik warga negara asing maka langsung saya kembalikan kepad chief security. Tapi itu juga yang membawa malapetaka," keluh Sunarto kepada batamtoday di Tanjunguban, Rabu (12/6/2013).

Sunarto menjelaskan, penemuan ponsel iPod itu ditemukannya sekitar Maret 2013. Setelah diperbaiki dan ponsel tersebut aktif lantas WNA pemiliknya melacak keberadaan ponsel dan disampaikan kepada manajemen. Karena mendapatkan informasi tersebut, lantas ponsel tersebut langsung dikembalikan melalui Maridan, Chief Security Bintan Lagoon.

"Sejak kembalinya ponsel tersebut, manajemen menganggap ada penggelapan dan pencemaran nama baik sehingga dijadikan alasan untuk membrikan sanksi serta keluarnya surat PHK dua minggu kemudian," katanya.

Surat PHK yang dikeluarkan oleh manajemen Bintan Lagoon, Senin (10/6/2013) jelas menyebutkan karyawan telah melakukan pelanggaran berat. Sehingga seluruh hak karyawan seperti pesangon dan hak lainnya, tidak diberikan.

"Mereka mengatakan hanya surat PHK yang dikeluarkan dan tidak ada lagi hak karyawan yang harus diselesaikan perusahaan," ujarnya.

Lebih jauh Sunarto berharap kepada manajemen Bintan Lagoon dapat memberikan  hak-haknya selaku karyawan yang sudah di PHK.

"Saya merasa bukan mengambil dan ponsel itu sudah dikembalikan, maka meminta kepada perusahaan untuk membayar pesangon serta hak-hak yang lainnya," harapnya.

Sementara itu, Raja Bambang Sutikno, HRD Bintan Lagoon secara terpisah melalui ponselnya, saat dipertanyakan kasus PHK karyawannya mengatakan dirinya tidak bisa memberikan keterangan.

"Kalau masalah itu, saya no comment," ujarnya.

Setali tiga uang, Maridan, Chief Security Bintan Lagoon saat dimintai keterangan, mengatakan dirinya sedang mengikuti rapat dan belum bisa memberikan informasi seputar penemuan ponsel tersebut.
 
Editor: Dodo