Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dana Bansos Rp 1,91 Triliun Ngendon di Rekening Pihak Ketiga

BPK Temukan Penyelewengan Bansos Tahun 2012 Sebesar Rp 31,66 Triliun
Oleh : si
Rabu | 12-06-2013 | 12:13 WIB
bansos.gif Honda-Batam

PKP Developer


Ilustrasi

JAKARTA, batamtoday - Badan Pemeriksa Keuangan meminta pemerintah dapat mengembalikan dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2012. Pasalnya, belanja bansos sebesar Rp 1,91 triliun masih mengendap atau ngendon di rekening pihak ketiga atau rekening penampungan kementerian negara/lembaga, dan tidak disetor ke kas negara


"Rp 1,91 triliun yang telah dicairkan mungkin dia menjaga-jaga untuk tahun sebelumnya, tapi harusnya dikembalikan ke kas negara," kata Ketua BPK Hadi Poernomo di gedung DPR/MPR Jakarta kemarin.

Dalam pemeriksaan 2012, BPK masih menemukan permasalahan penganggaran, pelaksanaan dan pertagungjawaban belanja bansos Rp 31,66 triliun. Adapun belanja bansos yang tidak sesuai sasaran sebesar Rp269,98 miliar.

"Belanja bansos digunakan untuk pengadaan sarana/prasana dan belanja operasional satker pemerintah pusat/daerah. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan belanja bansos yaitu untuk membantuk masyarakat agar tidak timbul masalah sosial," katanya.

Sedangkan anggota BPK Ali Masykur Musa menyayangkan adanya kecenderungan bahwa dana bansos lebih baik dicairkan terlebih dulu. Sedangkan pelaksanaannya dipikirkan belakangan. Karena itu, tak heran apabila tiap akhir tahun selalu ada dana bansos yang belum tersalurkan.

Padahal, lanjutnya, dana bansos seyogyanya merupakan akumulasi belanja resiko sosial per tahun.
Untuk menghindari pengendapan, Ali meminta agar dana bansos lebih baik dimasukkan ke dalam anggaran masing-masing kementerian atau lembaga.

"Kita melihat kebijakan sistem bansos itu tidak tepat sasaran. Penganggaran dan pengendapan dana belanja bansos tidak sesuai ketentuan, dan adanya penyaluran dana bansos tidak sesuai sasaran," jelasnya.

Atas hal tersebut, BPK meminta perlu menetapkan klasifikasi anggaran dalam DIPA yang sesuai ketentuan. Kemudian memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran penggunaan bansos, serta membuat aturan yang tegas tentang kriteria penggunaan belanja bansos, mekanisme pertanggungjawaban dan perlakuan sias dana bansos pada akhir tahun. Hal itu guna memastikan belanja bansos memang efektif untuk menanggulangi resiko sosial.

Khusus belanja bansos untuk pengadaan sarana/prasana pendidikan biaya operasional satker pemerintah daerah, pemerintah perlu memperbaiki klasifikasi anggaran belanja bansos sesuai ketentuan, dan perlu mengkaji kembali mekanisme terbaik dalam penyaluran biaya investasi dan operasional pendidikan, apakah melalui tranfer daerah dalam bentuk dana alokasi khusus ataukah langsung disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada sekolah.

Dalam catatan BPK, anggaran bantuan sosial selama lima tahun terakhir (2008 sampai 2012) terus meningkat. Pada tahun 2008, realisasi belanja bantuan sosial sebesar Rp57,74 triliun, pada tahun 2012 realisasi belanja bantuan sosial menjadi sebesar Rp75,62 triliun atau 93,69 persen dari anggarannya sebesar Rp80,72 triliun.

Editor : Surya