Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tidak Ada Pembekingan dalam Kasus Penipuan di Polsek Balai
Oleh : Khoiruddin Nasution
Rabu | 12-06-2013 | 10:26 WIB

KARIMUN, batamtoday - Dugaan membekingi tindak pidana penipuan oleh oknum Provos berinisial B, seperti yang disampaikan korban Agustina (45) alias Acen, warga Jl Pertambangan RT 002/ RW 008 Karimun, dibantah Kapolsek Balai. Bahkan, keterkaitan oknum provos pada kasus tersebut untuk meluruskan tugas dan fungsi polisi di tengah masyarakat.

"Keterkaitan anggota saya (provos-red) pada dugaan kasus penipuan itu, untuk memperjelas tupoksi Polri di masyarakat. Sebab saksi terlapor sebelumnya mengatakan bahwa, seorang oknum polisi melakukan penekanan terhadap dirinya," terang Kapolsek Balai Kompol Saripudin Dalimunthe saat dihubungi batamtoday, Rabu (12/6/2013).

Berdasarkan laporan masyarakat tadi, ujar Kapolsek Balai ini lagi, maka sebagai provos yang bertugas menegakkan disiplin kepolisian, mencoba menyikapinya dan bahkan menyarankan agar korban melalui oknum polisi yang bertugas di Polres Karimun, melaporkan kasus ini secara resmi.

"Oknum polisi yang mencoba memfasilitasi tadi disarankan anggota provos kita, agar melaporkan kasus ini secara resmi. Sebab menurutnya, berdasarkan pengalaman kasus ini akan berkelanjutan dan tidak mudah selesai dalam waktu yang singkat,"terangnya

Namun patut disayangkan, jika korban Agustina (45) alias Acen mengira bahwa  Mardiati (54) alias Bu Hajjah dibekingi oknum Provos. Padahal sebelumnya oknum Provos dan Bu Hajjah tidak saling mengenal satu dengan yang lain.

"Oknum Provos pembeking kasus penipuan adalah penafsiran yang keliru. Justru kehadirannya untuk menegakkan aturan yang semestinya, agar diperoleh kejelasan siapa yang benar dan siapa yang bersalah pada kasus tersebut," tegas Kapolsek Balai ini mengakhiri

Editor: Dodo