Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lelang Kapal Rampasan di Kejari Tanjungpinang Terindikasi KKN
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 11-06-2013 | 08:44 WIB
kejari pinang.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sejumlah rekanan berupa koperasi dan perseroaan mengaku kecewa dengan pelaksanaan lelang empat kapal barang rampasan negara dari kasus illegal fishing (penangkapan ikan secara ilegal) oleh nelayan Vietnam dan Thailand, yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa (11/6/2013).

Lelang tersebut terindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan memasukan sejumlah persyaratan yang tidak masuk akal. Pengumuman lelang juga dilaksanakan panitia tanpa dibarengi dengan nomor surat pelaksanaan lelang.

"Panitia lelang juga terkesan arogan dan sengaja membatasi peserta. Hal ini diduga untuk memenangkan seseorang, yang kami duga telah menyetor sejumlah dana kepada panitia dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang," kata salah seorang rekanan dalam pelelangan, yang namanya enggan disebutkan.

Arogansi dan nepotisme yang dilakukan panitia, kata sumber, terlihat dari pembatasan perusahan yang hanya mengikutkan koperasi nelayan perikanan, baik tangkap, penampungan dan pengangkutan yang berbadan hukum.

"Sementara perusahaan perseroan umum, yang juga memiliki badan hukum, baik tangkap, penampungan dan penjualan ikan, dikatakan tidak diperbolehkan mengikuti lelang tanpa dasar dan aturan yang jelas," ungkapnya lagi.

Hal ini jelas-jelas membatasi peserta lelang, yang akan dapat merugikan penerimaan keuangan negara dari sektor pajak penerimaan penjualan dan pelelangan barang rampasan negara.

"Indikasinya, dari harga limit yang ditentutan antara Rp 11 juta hingga Rp 30 juta atas kapal KM KH.91119 TS, kapal KM NT 90562 TS, kapal KM BV 4713 TS dan kapal KM KH 97236 TS, palingan kapal tersebut hanya akan dilelang Rp 40-50 juta per unit. Sementara kalau kami selaku perseroan umum dapat mengikuti lelang, kapal tersebut akan dapat terjual/terlelang hingga Rp 100 juta per unit," ungkap pengusaha ini lagi.

Menanggapi hal ini, Ketua LSM-ICTI dan KCW Kepri, Kuncus Simatupang serta Laode Kamaruddin menyatakan akan memonitor pelaksanaan lelang tersebut, dan jika indikasi yang KKN sebagaimana disebutkan pengusaha benar adanya, maka dua lembaga non pemerintah itu akan melaporkan panitia lelang dan Kajari Tanjungpinang ke Aswas Kejaksaan Tinggi Kepri maupun Jamwas Kejaksaan Agung RI.

"Kalau memang dikhususkan pada koperasi nelayan, mengapa tidak diserahkan saja kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri yang notabene saat ini sedang mengadakan kapal bagi nelayan dengan dana puluhan miliar rupiah," kata Kuncus.

Ditambahkan Laode, pelaksanaan lelang tersebut akan menjadi atensi dan masuk dalam pengawasan KCW Kepri, karena oknum penegak hukum di Kepri saat ini dinilai justru melebihi para pencuri ikan, yang menjarah harta kekayaan negara.

"Memang pelaksaanaan lelang yang dilaksanakan oknum penegak hukum seperti ini, bukan rahasia umum lagi sarat dengan KKN, karena memang oknum penegak hukum di Kepri ini sudah lebih jahat dari lanun atau tersangka/terdakwa orang Vietnam maupun Thailand yang mencuri harta kekayaan laut Indonesia," sebutnya.  

Menanggapai adanya permainan dan KKN yang diduga dilakukan panitia lelang kapal in, Kajari Tanjungpinang Saidul Rasli yang dikonfirmasi batamtoday, hingga berita ini diunggah belum dapat memberikan jawaban.

Editor: Dodo