Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belajar Membersihkan Udara dari Uni Eropa
Oleh : Dodo
Senin | 10-06-2013 | 11:34 WIB

BRUSSELS - Peraturan udara bersih diciptakan untuk mencegah polusi lingkungan dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Namun tidak semua peraturan berjalan efektif bahkan di negara maju seperti Uni Eropa. Tim peneliti dari Uni Eropa berhasil menemukan solusinya.

Hal ini terungkap dari laporan Program Implementasi Peraturan Udara Bersih hasil kolaborasi dari European Environment Agency (EEA), Komisi Eropa dan 12 kota di Uni Eropa yaitu kota Antwerp (Belgia), Berlin (Jerman), Dublin (Irlandia), Madrid (Spanyol), Malmö (Swedia), Milan (Italia), Paris (Perancis), Ploiesti (Romania), Plovdiv (Bulgaria), Praha (Republik Ceko), Wina (Austria), dan Vilnius (Lithuania).

Laporan berjudul “Air implementation pilot – Lessons learnt from the implementation of air quality legislation at urban level” ini diluncurkan minggu lalu di Brussels dalam acara Green Week, konferensi kebijakan lingkungan tahunan Uni Eropa.

Dalam laporan ini terungkap, kota-kota di Uni Eropa telah menetapkan berbagai standar dan peraturan kualitas udara. Namun kondisi kualitas udara di Eropa masih jauh di bawah standar dan peraturan yang ditetapkan lebih dari sepuluh tahun yang lalu. Eropa menghadapi masalah besar terkait polusi partikulat (PM10), nitrogen oksida (NO2) dan ozon (O3), yang berdampak pada kesehatan masyarakat di berbagai wilayah.

Kabar baiknya tim peneliti berhasil menekukan penyebab kegagalan penetapan standar kualitas udara di Eropa. Hasil temuan ini menarik untuk dijadikan pembelajaran di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Berikut adalah hasilnya:

Temuan pertama:

Tim peneliti menemukan, hampir semua kota yang diteliti melaporkan data polusi udara. Namun kota-kota ini menggunakan metodologi yang berbeda yang menyebabkan sulit untuk membandingkan tingkat polusi udara di masing-masing kota atau wilayah.

Banyak dari pelaporan ini yang kurang lengkap, tidak menyebut semua jenis polutan yang berbahaya. Solusinya adalah mengembangkan sistem pelaporan dan pencatatan data yang lebih baik dengan memberikan pelatihan dan panduan yang lebih jelas.

Temuan kedua:


Model pengukuran kualitas udara yang dipakai saling berbeda antara satu kota dengan kota yang lain. Dalam beberapa kasus, model pengukuran ini malah menimbulkan masalah data misalnya data meteorologis dan data topografi kota.

Banyak kota yang menyatakan hasil analisis kualitas udara di kota mereka sangat rumit sehingga memerlukan banyak upaya untuk menerjemahkannya sebelum menyampaikan informasi ini ke masyarakat. Solusinya adalah menetapkan prasyarat dan kriteria yang lebih detil termasuk untuk kriteria lokasi dan kualitas udara dari setiap pusat pengawasan polusi udara (monitoring stations).

Temuan ketiga:

Sebagian besar upaya untuk mengontrol polusi udara berasal dari polusi yang terkait dengan lalu lintas. Sejumlah kota di Uni Eropa menyatakan mereka tidak mengetahui cara mengevaluasi efektifitas program pengurangan polusi udara ini, termasuk mengevaluasi biaya dan manfaatnya.

Situasi ini bisa diatasi dengan menciptakan teknik pencatatan dan model pengukuran kualitas udara yang lebih baik. Bantuan dari para ahli diperlukan untuk menelurkan peraturan polusi udara baru yang lebih baik.

Temuan keempat:

Sebagian besar kota langsung menginformasikan kualitas udara ke masyarakat sebagaimana disyaratkan oleh undang-undang. Cara penyaluran informasi ini biasanya dilakukan melalui situs (website) khusus.

Belum banyak kota yang menggunakan media massa, media sosial, termasuk mengembangkan aplikasi ponsel pintar untuk menyebarkan informasi polusi udara ini. Temuan ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi kota untuk dapat menyebarkan informasi lebih luas dengan menggunakan media dan teknologi baru yang lebih efektif.

Janez Potocnik, Komisioner Eropa untuk isu lingkungan menyatakan: “Kami harus mengejar ketertinggalan ini sesegera mungkin agar bisa memangkas polusi udara dan mengurangi dampaknya terhadap kehidupan kita. Saya meminta EEA untuk menciptakan proyek percontohan di sejumlah kota dan memasukkan semua rekomendasi ini dalam kebijakan baru Uni Eropa.”

Menurut Hans Bruyninckx, Direktur Eksekutif EEA: “Kesehatan masyarakat dan lingkungan menjadi taruhan saat peraturan udara bersih tidak diterapkan. Temuan ini membuka jalan untuk memerbaiki implementasinya.”

Kini pertanyaannya, sampai di mana Indonesia?

Sumber: Hijauku.com