Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PUK PT BBA Batam Laporkan Disnaker ke Ombudsman
Oleh : Ali
Jum'at | 07-06-2013 | 17:00 WIB
lapor-ombudsman.jpg Honda-Batam
PUK SPAI, FSPMI PT Bersatu Apparel (BBA) Batam saat melapor ke Kantor Ombudsman Kepri.

BATAM, batamtoday - Sebanyak 30 buruh yang tergabung dalam PUK SPAI, FSPMI PT Bersatu Apparel (BBA) Batam melaporkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam ke Ombudsman atas ketidakbecusan para PNS tersebut menindaklanjuti tuntutan para buruh selama ini.

"Dalam tuntutan yang kami sampaikan, meminta seluruh karyawan diangkat dari karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Namun nyatanya, lagi-lagi Disnaker hanya mampu menyarankan 12 karyawan dari sekitar 1.000 -an buruh diangkat menjadi permanen tanpa alasan yang jelas," ujar Endang Rusmawati, Wakil Ketua PUK PT BBA, Batam di depan kantor Ombudsman, Batam Center (7/6/2013).

Menurutnya, kedatangan PUK SPAI, FSPMI PT Bersatu Apparel (BBA) Batam ke Kantor Disnaker pagi tadi untuk mempertanyakan hasil Disnaker yang telah turun ke lapangan untuk survei ke PT BBA atas laporan PUK atas sifat pekerjaan yang tetap, bukan sifat pekerjaan yang tidak tetap.

"Namun pada saat kami mempertanyakan langsung, Disnaker tidak belum bisa memberikan kepastian kapan akan mengeluarkan penetapan sesuai dengan pasal 59 ayat 2, tentang status kerja karyawan," katanya kembali.

Anehnya, katanya kembali, Disnaker malah mengeluarkan anjuran kepada perusahaan untuk memberikan hak karyawan dari 1.000 lebih buruh PT BBA yang menuntut menjadi karyawan tetap, namun hanya 12 orang direkomendasikan Disnaker.

"Maka dari itu, kami datang ke kantor Ombudsman untuk melaporkan Disnaker karena tidak  ada trnsparansi dan malah saling lempar tangan antara mediasi dengan bagian pengawasan di Disnakewr,"

Padahal, katanya PT BBA Batam ini telah berdiri sejak 9 tahun, dalam aturannya, perusahaan yang sudah berdisi lebih dari 3 tahun maka pekerjaannya itu bersifat tetap tidak boleh ada karyawan kontrak.

"Namun nyatanya, Disnaker tidak becus dalam menegakkan UU No 13 tahun 2003  pasal 59 ayat 2," paparnya kembali.

Editor: Dodo