Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Golkar akan Gugat Ditjen Bimas Kristen Kemenag
Oleh : si
Kamis | 06-06-2013 | 12:54 WIB

JAKARTA, batamtoday - Ketua DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai akan segera menggugat Kementerian Agama (Kemenag) RI Bimas Kristen terkait terjadinya kriminalisasi pendidikan yang terjadi Universitas Kriten Papua (UKIP), terkait pemalsuan 20 dokumen mahasiswa pasca sarjana yang diplagiat dan dibajak oleh Sekolah Tinggi Telogi (STT) Kingdom, Bali.

"Kita akan gugat Kemenag RI Bimas Kristen, karena langkah itu jelas telah mencederai dunia pendidikan sebagai sumber generasi masa depan bangsa ini. Itu menyangkut moralitas dunia akademis, dan intelektual. Kalau saja sudah ada kriminalisasi terhadap Al Quran, masak kini ada kriminalisasi terhadap Al Kitab," tandas Yorrys yang didampingi mahasiswa S2 dari UKIP Papua, Sorong itu di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (5/6/2013).

Padahal lanjut Yorrys, UKIP itu sudah meluluskan 20 mahasiswa S2 teologi dan pendidikan agama Kristen dari proses ujian lokal. Seperti  tertuang dalam SK Rektor UKIP SK.007/REK-UKIP/03/2012, tanggal 8 Maret 2012. 

"Apalagi, pembajakan dokumen itu diduga untuk meligitimasi dan memperkokoh eksistensi STT sebagai lembaga pendidikan yang masih baru, yang membutuhkan kepercayaan dari masyarakat, maka kita harus melawan," katanya. 

Menurutnya, pemalsuan dokumen tersebut terkait dengan pemalsuan ijazah yang mengatasnamakan lembaga STT Kingdom, Bali, dan telah dilakukan secara massif dan mendapat dukungan lembaga STT. Bahkan, STT sudah melakukan prosesi wisuda dan dihadiri oleh Bimas Kristen. 

"Jadi, kriminalisasi itu tak dilakukan sendiri, tapi dapat dukungan dari oknum pejabat, yaitu Kemenag RI Bimas Kristen," ujarnya.

Dengan demikian pihaknya yang mewakili civitas akademika UKIP Sorong, Papua, mengutuk keras tindakan kriminalisasi tersebut, karena telah menodai keluhuran nilai-nilai dan tujuan pendidikan yang luhur. Oleh sebab itu, jalan satu-satunya adalah harus diproses secara hukum. 

"Kita dan UKIP sepakat menggugat Kemenag RI Dirjen Bimas Kristen ke pengadilan," pungkasnya.

 Editor : Surya