Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Soroti Status Lahan TPA Sampah di Batam Belum Jelas
Oleh : Gokli
Rabu | 05-06-2013 | 10:09 WIB
ricky-indrakari.jpg Honda-Batam
Ricky Indrakari.

BATAM, batamtoday - Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah, Ricky Indrakari mengatakan status lahan Tempat Penampungan Akhir (TPA) sampah di Batam sampai saat ini belum jelas. Status lahan yang jelas akan menimbulkan niat Ivestor untuk berinvestasi.

"Kalau Pemko mau pengelolaan sampah bisa berjalan baik, maka status lahan TPA harus diperjelas dulu. Kalau masih pinjam pakai dari BP Batam, hanya akan memperumit saja," kata dia, Rabu (5/6/2013).

Rapat pertama yang telah dilakukan Pansus, kata Ricky, membuat konsep dasar Ranperda pengelolaan sampah, sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 2008. Ada poin penting yang dibahas, yakni merobah paradigma tentang pengelolaan sampah bukan hanya tanggungjawab pemerintah, namun juga masyarakat.

Untuk itu, lanjut ketua Pansus, pengelolaan sampah perlu diatur mulai dari hulu sampai dengan hilir. Sampah yang ada dihulu, melibatkan pemerintah dan masyarakat, dimana masyarakat dapat melakukan pengelolaan sendiri yang dibantu pemerintah dalam menyediakan alat ataupun dengan sistim Insentif atau Disinsentif.

Sementara untuk proses atau pengangkutan sampah dari hulu sampai dengan hilir harus ditangani oleh pemerintah sendiri. Dan, pengelolaan sampah di hilir atau TPA bisa dilakukan oleh swasta yang mau berinvestasi.

"Kalau sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, otomatis tonase sampah akan berkurang sampai ke hilir. Artinya biaya timbangan itu semakin berkurang dan dapat dimanfaatkan untuk yang lain," jelasnya.

Anggaran untuk pengelolaan sampah pada tahun 2012, kata Ricky sebesar Rp 35 milliar, sebesar Rp 11,8 milliar hanya untuk menggaji Tenaga Harian Lepas (THL). Sehingga, dengan pengelolaan sampah oleh masyarakat yang juga dibantu pemerintah sudah dapat mengurangi anggaran untuk penggajian THL.

"Kalau Pemko mau kelola dengan baik, yang pasti stutus lahan jelas dan pengangkutan tidak boleh diswastakan seperti sekarang ini," tegasnya.

Rapat pertama pansus menyimpulkan tiga poin yakni meminta kajian 10 opsi yang dikeluarkan oleh Bappenas tentang pengelolaan sampah, menghadirkan Wali Kota Batam untuk memastikan status lahan TPA, dan meminta tembusan surat yang sudah diberikan kepada BP Batam yang juga ditembuskan kepada Menteri Keuangan dan Pemerintah Pusat.

Editor Dodo