Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kadisnaker Karimun Disebut Tak Tahu Aturan Ketenagakerjaan
Oleh : Khoiruddin Nasution
Selasa | 04-06-2013 | 17:47 WIB

KARIMUN, batamtoday - Hari kedua aksi demonstrasi yang dilakukan eks karyawan subcon PT Saipem terus berlanjut. Namun pihak Saipem hanya melakukan perundingan dengan perwakilan PT Burliev Maritama Jaya (BMJ). Sehingga eksekusi Perjanjian Bersama (PB) sebagai keputusan tertinggi ,melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) akan ditempuh pihak pekerja.

Kuasa hukum eks karyawan PT Burliev Maritama Jaya (BMJ), Syahril kepada batamtoday, Selasa (4/6/2013) mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan PT Saipem hari ini, telah mencederai perasaan anak bangsa. Sebab mereka sama sekali tidak memiliki iktikad baik menyelesaikan sisa kontrak para pekerjanya.

"Justru karena kami tidak diikut-sertakan dalam pertemuan mereka (PT BMJ dengan PT Saipem-red), maka langkah selanjutnya yang akan diambil adalah melakukan eksekusi melalui PHI di Tanjungpinang pada 17 Juni 2013 mendatang," terangnya

Sebab katanya lagi, eksekusi PB adalah keputusan tertinggi yang tidak dapat diganggu gugat. Dan hal itu bisa langsung diperoleh tanpa harus melalui persidangan. Sehingga, eksekusi PB tidak bisa disamakan dengan perselisihan hubungan industri lainnya.

Namun anehnya ujarnya lagi, Kadisnaker Karimun, Rufendi Alamsjah sama sekali tidak memahami sedikitpun tentang UU Keternagakerjaan. Sehingga komentarnya di salah satu media massa malah menunjukkan ketidakmampuannya mengurus ketenagakerjaan di Bumi berazam ini.

"Kadisnaker itu corongnya Bupati. Bahkan dia sama sekali tidak memahami anjuran Menteri Tenaga Kerja, yang telah menghapuskan sistem outsourcing di Indonesia ini. Jadi dalam kasus ini, yang bertanggungjawab penuh adalah PT Saipem sebagai pemilik pekerjaan dan bukan PT Burliev Maritama Jaya," tegasnya mengakhiri.

Editor: Dodo