Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Bandar Shabu Asal Batam Diringkus di Karimun
Oleh : Khoiruddin Nasution
Senin | 03-06-2013 | 17:36 WIB
shabu-stengah-kilo-karimun.jpg Honda-Batam
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Fajar WLS menunjukkan barang bukti shabu seberat 1,5 ons milik dua bandar asal Batam.

KARIMUN, batamtoday - Bandar shabu asal Batam diringkus di Karimun, Jum'at (31/5/2013) di Hotel Palapa Karimun sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan itu menggunakan metode under cover atau berpura-pura menjadi pembeli dan dari tangan kedua tersangka disita barang bukti shabu - shabu sebanyak 1,5 ons ( 150 gram), 2 unit HP dan 2 tiket feri Miko Natalia tujuan Batam - Karimun.

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Fajar WLS, kepada sejumlah wartawan, Senin (3/6/2013) menceritakan bahwa awalnya dirinya memerintahkan Brigadir Asrawadi dan Brigadir Taufik Akbar untuk menyelidiki Briptu Rio Iswahyudi yang melaksanakan tugas penyamaran dan akan melaksanakan transaksi narkoba di Hotel Palapa kamar 506 dengan bandar shabu asal Batam pukul 17.00 WIB.

Setelah berkordinasi, akhirnya Brigadir Asrawadi dan Brigadir Taufik Akbar disepakati menunggu di kamar hotel nomor 507. Sebab, kedua target tersangka sedang menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), sepuluh menit dari waktu yang ditentukan.

“Saat kedua tersangka masuk, anggota kita masih menunggu beberapa menit agar tersangka menunjukkan barang bukti seperti yang sudah dijanjikan. Saat itu, anggota kita yang menyamar, seolah membeli shabu tersebut dan mengeluarkan uang Rp 140 juta. Barulah tersangka menunjukkan barang buktinya,” terangnya.

Mendapat kode akhirnya secara bersamaan, Brigadir Asrawadi dan Brigadir Taufik Akbar masuk dan dibantu Briptu Rio Iswahyudi yang sebelumnya berada di dalam, meringkus kedua tersangka. Tanpa mendapatkan perlawanan yang berarti, kedua tersangka diketahui bernama Muis Rajab bin Ngatemin (43)  warga Sawang Permai, Blok I no 5 RT 003, RW 013, Kel Buliang Kec Batu Aji dan Tondy Rikurniawan alias Jack bin Syarifuddin (42) warga Sei Tering RT 002 RW 008 Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar.

Sedangkan barang bukti yang disita dari kedua tersangka yakni bubuk yang diduga shabu seberat 1,5 ons (150 gr), 2 unit HP dan 2 tiket kapal feri Miko Natalia yang telah digunakan atas nama Dedeh dan Tondih.   

“Kedua lelaki tersebut berikut barang bukti, diperiksa guna pengusutan lebih lanjut,”ujarnya mengakhiri.

Editor: Dodo