Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ruslan Nilai The SPA Secret Lakukan Pelanggaran HAM
Oleh : Gokli
Senin | 03-06-2013 | 15:09 WIB
therapist-spa-ruslan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Therapist The SPA Secret saat mengadu kje Ruslan.

BATAM, batamtoday - Wakil Ketua I DPRD Batam, Ruslan menilai The SPA Secret terindikasi melakukan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terhadap buruhnya. Sebab, para buruh SPA itu dilarang untuk membawa ponsel, minum air mineral, berbicara dengan pelanggan, bahkan untuk cat rambut pada saat kerja.

Tak hanya itu, di ruang rapat Pimpinan DPRD Batam, Senin (3/6/2013) para buruh itu juga mengaku bekerja melebihi ketentuan, dari pukul 10.00 WIB sampai 22.00 WIB mereka hanya diberikan upah Rp 500 ribu lengkap dengan berbagai potongan serta denda-denda yang tak jelas.

Yeni perwakilan buruh, mengatakan selama kerja setiap bulannya upah mereka dipotong Rp 250 ribu untuk tabungan, tetapi hasilnya tak pernah diberikan. Untuk berobat saja, buruh itu harus merogoh kocek sendiri. Sebab, tak satu orang pun yang dimasukkan ke Jamsostek.

"Hak-hak kami tak terpenuhi, untuk minum saja didenda, salah masuk toilet didenda. Yang paling parah, untuk cat rambut tak boleh," katanya.

Ironisnya lagi, pada hari libur Nasional, para buruh itu diwajibkan masuk kerja. Bagi yang tidak masuk didenda sebesar Rp 250 ribu perhari, dan pada saat cuti gaji mereka juga dipotong Rp 10 ribu per hari.

"Kami bagaikan budak bekerja di situ. Tak satupun hak kami yang terpenuhi," jelasnya.

Ruslan yang sebelumnya menghubungi pihak perusahaan untuk datang semakin berang. Pasalnya pihak perusahaan yang dihubunginya tak ada yang datang, padahal sudah ditunggu sekitar sejak pagi sampai dengan siang hari.

Mendengar penuturan para buruh itu dengan bukti-bukti yang diberikan, kata Ruslan pelanggaran yang terjadi sudah terindikasi kepada pelanggaran HAM. Sehingga perlu direkomendasikan kepada pihak terkait seperti Kepolisian untuk menindaklanjutinya.

"Saya akan rekomendasikan hal ini kepada pihak terkait agar ditindaklanjuti. Terkait permasalahan ini akan saya limpahkan kepada Komisi IV. Saya mau tuntutan buruh ini diakoomodir, dan diberlakukan undang-undang ketenagakerjaan," tegas dia.

Mendengar penjelasan Wakil Ketua I DPRD Batam, para buruh itu akhirnya pulang ke tempat masing-masing dengan harapan tuntutan mereka secepatnya dipenuhi.

Editor: Dodo