Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Malaysia Kembali Deportasi 200 TKI-B Melalui Tanjungpinang
Oleh : Agus Harianto
Jum'at | 31-05-2013 | 18:09 WIB
TKI-B-1.jpg Honda-Batam
Sejumlah TKI-B yang dideportasi dari Malaysia tiba di di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Jumat (31/5/2013).

TANJUNGPINANG, batamtoday - Untuk kali kesekian, pemerintah Malaysia kembali memulangkan (mendeportasi) sejumlah warga negara Indonesia yang menjadi tenaga kerja ilegal atau bermasalah di negara mereka.

Dan untuk kali ini, Jumat (31/5/2013), sebanyak 200 Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKI-B) dipulangkan melalui Tanjungpinang.

Sebanyak 200 TKI-B itu tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang dengan menggunakan KM Telaga Express, sekitar pukul 14.30 WIB. Dari 200 TKI-B tersebut, 174 pria, 25 perempuan, dan 1 anak-anak.

Sony, Satgas TKI-B Tanjungpinang, yang menjemput para TKI mengatakan, TKI deportasi yang pria akan dibawa ke penampungan sementara di Jalan Transito Km 8. Sementara untuk perempuan dan 1 orang anak, akan dititipkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) di Km 14.

"Ke-200 TKI-B yang dipulangkan hari ini, rencananya akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing pada  5 Juni 2013 mendatang dengan menggunakan kapal PLNI," ujar Sony.

Editor: Dodo