Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ada Pembalakan Liar di Hutan Anambas
Oleh : Emmi Wati
Jum'at | 31-05-2013 | 14:46 WIB
hutan-rusak.jpg Honda-Batam
Ilustrasi hutan rusak.

ANAMBAS, batamtoday - Pembalakan liar ternyata bukan hanya terjadi di daerah daratan saja, tetapi juga telah menyentuh hutan di Kabupaten Kepulauan Anambas. Puluhan hektar hutan di sana telah dibabat habis secara ilegal.

Sesuai dengan laporan yang telah disampaikan oleh Kepala Desa Temurun, Hasmadi, ke Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Anambas, ada oknum warga Desa Rintis telah menebas hutan seluas 32 hektare di daerah perbatasan Desa Temurun dan Desa Rintis.

"Hal ini sudah saya laporkan kepada Dinas Pertanian dan Kehutanan agar dapat menindaklanjutinya," ujar Kepala Desa Temurun, Hasmadi kepada wartawan di sela acara pelatihan pengukuran dan pengenalan jenis kayu rakyat di lantai II Hotel Tarempak Beach, Jumat (31/5/2013) siang.

Hasmadi juga menambahkan, dirinya tidak mengetahui lokasi hutan tersebut masuk wilayah desanya atau Desa Rintis namun untuk mengantisipasi agar tidak lebih meluas lagi makanya dirinya melaporkan langsung kepada Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Anambas.

Sementara Kepala Desa Rintis, Sutisna mengakui jika oknum pelaku pembalakan liar tersebut merupakan warganya. Namun dirinya mengaku heran karena warga mengaku mendapatkan surat alas hak dari Desa Batu Belah.

"Saya heran kok berani Kepala Desa Batu Belah mengeluarkan surat alas hak terhadap hutan seluas itu. Dulu tidak ada yang berani mengeluarkan surat karena hutan itu cukup luas dan tidak tersentuh atau merupakan tanaman masyarakat," kata Sutisna.
                     
Dikonfirmasi Kabid Kehutanan Pemkab Anambas, Janadi mengatakan, dirinya akan teruskan laporan masyarakat kepada pihak yang berwajib agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Memang kita akui kebutuhan kayu bagi masyarakat tidak akan terhindarkan, namun pemanfatan dan pengolahan hasil hutan tersebut harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Janadi juga menambahkan, jika masyarakat memiliki hutan atau lahan milik sendiri juga harus ada prosedur dalam melakukan penebangan seperti Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) yang dikeluarkan oleh kepala desa setempat.

"Hutan yang ditanam oleh masyarakat sendiri dikebunnya juga masih ada proses penebangan, harus ada SKAU yang ditandatangani oleh kepala desa setempat. Apalagi ini penebangan yang dilakukan masih dihutan milik negara bisa oknum perambah hutan tersebut disangkakan illegal logging," katanya.

Janadi juga menambahkan, ada beberapa surat untuk pengolahan dan penebangan kayu seperti, Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB), Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB), Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK), Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) Surat Angkutan Lelang (SAL) dan Nota atau faktur perusahaan pemilik kayu olahan.

Editor: Dodo