Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Menilai Pemutusan Kontrak 31 Buruh DKP Tidak Manusiawi
Oleh : Gokli
Kamis | 30-05-2013 | 15:05 WIB

BATAM, batamtoday - Anggota DPRD Batam, Mawardi Harni menilai pemutusan kontrak terhadap 31 buruh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Batam tidak manusiawi. Sebab, tata cara pemutusan kontrak maupun alasan yang diberikan kepada buruh itu tidak tepat.

"Masa pemutusan kontrak hanya melalui pengumuman yang ditempel di papan, seharusnya diberitahu baik lisan maupun tulisan, itu pun harus dengan penjelasan yang tepat," kata dia, usai melakukan dialog dengan perwakilan buruh yang sempat melakukan aksi demo di DPRD Batam, Kamis (30/5/2013) siang.

Pemko Batam dalam hal ini DKP, lanjut Mawardi, perlu mempertimbangkan beberapa aspek dalam membuat putusan. Sehingga, permasalahan seperti sekarang ini tidak terjadi dengan buruh lainnya yang sekarang bekerja di DKP Batam.

Menurutnya, Pemko Batam harus membayarkan pesangon buruh yang putus kontrak tersebut. Namun, ada hal perlu dilihat, di saat Pemko melakukan pengeluaran uang harus memiliki dasar. Sehingga langkah untuk melakukan konsultasi dengan BPK sudah hal yang bagus.

Ia juga menambahkan, terkait tuntutan buruh, Komisi IV akan melakukan klarifikasi terhadap DKP, Disnaker dan Jamsostek. Karena selain pesangon, buruh itu juga menuntut masalah uang Jamsostek yang tidak sesuai dengan apa yang sudah mereka bayarkan.

"Awal Juni segera di RDP, kita tak mau hal ini berlarut-larut," ujarnya.

Editor: Dodo