Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan Perdata Kepemilikan Saham CV Prima

Sidang Putusan Sering Ditunda, PH Sebut Peradilan Aneh
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 29-05-2013 | 16:13 WIB

BATAM, batamtoday - Putusan perkara perdata gugatan kepemilikan saham  sebesar 40 persen di CV Prima yang bergerak di bidang advertising sering ditunda membuat Ade Triny Hartati penasehat hukum Patrick selaku tergugat berang dan merasa ada keanehan.

Kepada wartawan Ade mengatakan bahwa penundaan sidang oleh Majelis Hakim yang diketuai Merrywati sudah kelewatan karena sudah sampai lima kali ditunda. Bahkan alasan hakim melakukan penundaan kali ini dirasakan aneh karena penasehat hukum penggugat mengundurkan diri.

"Hukum acara persidangan, namanya putusan tanpa dihadiri juga bisa diputus. Hakim bisa memutuskan dan hasilnya diberitahukan ke pihak-pihak. Ini aneh namanya banyak kali alasan menunda sidang," ujar Ade yang terlihat berang, Rabu (29/5/2013).

Padahal lanjut Ade, kalau surat pemanggilan sidang kepada penasehat hukum penggugat itu tanggal 24 Mei dan surat pengunduran diri tanggal 27 Mei 2013.

"Berarti mereka (penggugat) sudah menerima panggilan sidang baru mengundurkan diri. Apa maksudnya," kata Ade.

Kasus ini merupakan gugatan yang dilayangkan Kining terhadap Patrick atas kepemilikan saham 40 persen di CV Prima.

Editor: Dodo