Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelangsir Solar Tangkapan Wawako Mengakui Perbuatannya di Persidangan
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 28-05-2013 | 13:49 WIB
Sidang-Pelansir-Solar-Subsidi.jpg Honda-Batam
(Foto: Roni/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Juneri Karo-Karo, pelangsir solar subsidi dengan menggunakan tangki modifikasi yang ditangkap langsung oleh Wakil Wali Kota Batam menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda keterangan saksi pada Selasa (28/5/2013).

Persidangan yang digelar terbuka tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratih menghadirkan saksi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yakni Amirudin selaku Kabid ESDM Disperindag Kota Batam.

Dia menerangkan bahwa terdakwa melansir solar menggunakan mobil taksi warna putih BM 1081 XW di SPBU Dumas Mitra Anugeraha Batam, Tembesi, Rabu (20/2/2013) lalu. Di dalam bagasi taksi itu terdapat tangki besar untuk menampung solar.

"Waktu itu ada mobil, ternyata mobil tersebut melebihi kuota padahal aturannya pembelian solar subsidi di atas Rp100 ribu," terang Amirudin.

Dia juga menambahkan bahwa dalam Surat Edaran Wali Kota Batam bahwa pembelian solar subsidi tidak boleh melebihi Rp100 ribu.

"Ada surat edaran larangan beli solar subsidi diatas Rp 100 ribu. Sedangkan terdakwa dalam sehari ada membeli 4 kali," ujarnya.

Saat ditanyakan tentang keterangan saksi, terdakwa mengakui perbuatannya.

"Memang benar keterangan saksi bu," kata terdakwa.

Selepas keterangan saksi, majelis hakim yang dipimpin Merrywati, D Sitorus dan Djarot menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Editor: Dodo